
Tim Investigasi Temukan Selisih Panjang Hingga 17 Meter, Bendahara Desa Akui Masih Ada Volume yang Belum Dipenuhi
LEBONG Transtv45. Com– Pekerjaan pembangunan rabat beton di Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menjadi sorotan setelah Tim Investigasi Transtv45 melakukan pengecekan dan pengukuran langsung terhadap hasil pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil pengukuran tim, diduga terdapat ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tercantum pada papan informasi kegiatan dengan kondisi fisik di lapangan.
Pada papan kegiatan, pekerjaan tersebut tercatat memiliki nilai anggaran sebesar Rp62.200.000, dengan volume pekerjaan 107,8 meter atau 40,8 m³.
Namun, hasil pengecekan Tim Investigasi Transtv45 di lapangan diduga menemukan selisih panjang sekitar 17 meter dibandingkan volume yang tercantum dalam informasi kegiatan.
Bendahara Desa Beri Klarifikasi
Dalam konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/8), Bendahara Desa Garut, Suyadi, memberikan penjelasan terkait kondisi pekerjaan tersebut.
Menanggapi pertanyaan mengenai volume pekerjaan yang belum terpenuhi, Suyadi menjelaskan bahwa pencairan anggaran dilakukan secara bertahap.
Menurut Suyadi, pencairan tahap pertama sebesar 40 persen, sementara sisanya berada pada tahap kedua. Ia juga mengakui bahwa untuk pekerjaan fisik masih terdapat bagian yang belum dipenuhi.
“Tahap pertama 40 persen, sisanya di tahap dua memang kurang. Itu belum dipenuhi untuk fisik,” ujar Suyadi dalam konfirmasi tertulis.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui apakah kekurangan fisik yang dimaksud berkaitan dengan selisih hasil pengukuran yang ditemukan tim investigasi.
Soal Perangkat Desa dan Pembuatan SPJ
Dalam konfirmasi yang sama, Suyadi juga menjelaskan mengenai Surat Keputusan (SK) perangkat desa. Ketika ditanyakan mengenai kabar bahwa perangkat desa tidak memegang SK, Suyadi membantah dan menyatakan bahwa SK perangkat desa telah tersedia dan telah dibagikan kepada masing-masing perangkat.
Sementara terkait pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disebut menggunakan bantuan pihak lain atau “joki”, Suyadi membenarkan bahwa terdapat pihak yang membantu dalam proses tersebut.
Menurutnya, bantuan itu diberikan karena sebagian perangkat desa masih baru dan belum sepenuhnya memahami proses administrasi.
“Iya benar untuk membantu, karena sebagian perangkat masih baru belum paham sepenuhnya,” jelas Suyadi.
Soal Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam konfirmasi tersebut, Suyadi juga ditanya mengenai kabar bahwa dirinya sebagai bendahara hanya menjadi “tameng”, sementara pengelolaan dan pengendalian uang desa disebut berada pada PJS Kepala Desa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Suyadi menjawab singkat, “Iya benar.”
Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan pribadi narasumber dan masih perlu dikonfirmasi kepada PJS Kepala Desa serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Ketika ditanyakan mengenai honor pihak yang membantu pembuatan administrasi atau SPJ, Suyadi mengaku tidak mengetahui secara pasti dan menyebut persoalan tersebut merupakan kebijakan kepala desa.
“Kalau honornya itu gak tahu, itu kebijakan Pak Kades,” ujarnya.
Soal Honor Perangkat Desa
Suyadi juga menjelaskan bahwa dirinya bertugas membagikan honorarium kepada perangkat desa, termasuk kepala seksi, kepala urusan, kepala dusun, dan sekretaris desa.
Menurut keterangannya, pembayaran kepada BPD dan perangkat agama dilakukan secara lunas tanpa pemotongan.
“Kalau saya disuruh kepala desa, bagikan honorarium perangkat, kasi dan kaur, kadus dan sekdes. Terus BPD, perangkat agama itu dibayar lunas tanpa dipotong,” kata Suyadi.
Suyadi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan lain di luar pembayaran yang menjadi tugasnya.
Perlu Pemeriksaan Menyeluruh
Berbagai keterangan tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelolaan kegiatan, khususnya terkait kesesuaian antara RAB, volume pekerjaan, pencairan anggaran, realisasi fisik, serta dokumen pertanggungjawaban.
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Lebong, aparat penegak hukum, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar dapat diketahui secara pasti apakah terdapat kekurangan volume, kesalahan administrasi, atau pelanggaran lainnya.
Jika hasil audit resmi menemukan adanya kerugian keuangan desa atau negara maupun pelanggaran hukum, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun pihak yang disebut dalam konfirmasi masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Media membuka hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu ditegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana maupun kerugian negara. Kebenaran mengenai volume pekerjaan, pengelolaan anggaran, administrasi SPJ, serta mekanisme keuangan desa masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit resmi oleh pihak yang berwenang.(fb)





