Kaur Keuangan Bendahara Arogansi Terhadap Wartawan TransTV45com

Daerah371 Dilihat

Bone||TransTV45.com||Pantauan Awak media. hari Jumat 1 – 3 – 2024. Datang dikantor desa latellang, kecamatan patimpen, kabupaten bone dan ditemuinya kepala desa latellang, dikantornya dan beberapa stafnya, yang hadir. bendahara/kaur keuangan. Burhanuddin. sekdes latellang. surahman. dikonfirmasinya.

 

Awak media menyampaikannya. beberapa titik. pembangunan desa. yang memakai anggaran dana desa. dana pemerintah, yang mengarah korupsi uang negara.

 

Awak media memperkenalkan diri, memperlihatkan surat. sk. korwil trantv45 Sulawesi selatan. ke kepala desa, sekertaris desa, bendahara desa.

 

Tiba- tiba burhanuddin. kaur,keuangan desa latellang. arogansi terhadap wartawan transtv45. dan menghalang. halangi. tugas jurnalis/wartawan. dan mempertanyakan. surat legitas awak media dan,”ungkapannya”,. ke awak media. Bahwa ingin distor dan dipoto.sk. dan tidak mau menerima lanjutan dikonfirmasinya. apa bila. sk. tidak distor. dan dipotonya oleh

Burhanuddin. bendahara desa latellang. mengungkapkannya. dan mengancam awak media, kalau tidak distor. sk.(surat keterangan kerja transtv45) maka tidak lanjut konfirmasinya.

 

Awak media. menjelaskannya. telah diperlihatkan.SK. ke Burhanuddin. jabatan staf, kaur keuangan/bendahara desa. dan merasa kami. dihalang halangi tugas jurnalis. dan meminta juga. surat tugas lsm. dijelaskannya awak media kekepala desa latellang. dan staf bendahara desa. burhanuddin.

Kami menjelaskannya. kami bukan LSM kami wartawan pemberita, dan suda memperlihatkan. SK. transtv45. dan kami meminta buku tamu untuk diisinya. dan Burhanuddin. tidak mau memberikan buku tamu dan melanjutkannya. apa bila. sk. transtv45. tidak distor, dipoto.

 

Awak media soroti sifat arogansi. staf. bendahara desa. burhanuddin. terhadap jurnalis./wartawan dan kami. sebagai jurnalis./dari media transtv45. jabatan. korwil Sulawesi Selatan. merasa dihalangi halangi tugas kami. dan kami. sebagai jurnalis.dihalangi.oleh Burhanuddin. staf. kaur keuangan./bendahara desa latellang. kecamatan patimpen. kabupaten bone.telah melanggar.UUD.pers 40.

 

Pihak penegak. a p h/ aparat penegak hukum. Kapolres bone. Kapolda sul sel. memanggilnya. Burhanuddin. yang bersifat arogansi terhadap jurnalis. diduganya jurnalis. diancam. kalau tidak distor. dan dipoto. sk.surat keterangan kerjanya transtv45.dan tidak bisa dikonfirmasi. dan agar diproses hukum yang telah melanggar UUD pers 40.

 

H.m Syarkawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *