Kades Sidoharjo Mengadakan Musyawarah Bersama, Terkait Laporan Pertanggung Jawaban APBdes Tahun 2023

Daerah692 Dilihat

Merangin Jambi||TransTV45.com||Di dalam upaya untuk melaksanakan atau menwujudkan desa yang bersih dan maju yang sesuai dengan pembelanjaan pasilitas untuk kemajuan desa yang sesuai dengan aturan uu yang telah di tetapkan,Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Keterangan yang telah di himpun oleh TransTV 45 com,Pemerintah Desa Sido Harjo kecamatan.tabir lintas,kab.merangin mengadakan musyawarah di kantor desa yang di hadiri seluruh masyarakat,dan perangkat desa, serta para tamu undangan.04 maret 2024

Kepala Desa Sido Harjo MAT SOLEKHAN,Sp di,menyampaikan semua laporan pelaksanaan APB Desa Tahun Anggaran 2023 yang telah di laksanakan Kepada Masyarakat umum khusus nya warga masyarakat desa sidoharjo secara terperinci,ini merupakan salah satu bentuk Transparansi seorang kades di dalam mengelola Anggaran yang telah di perbelanjakan selama di tahun 2023 terhadap Masyarakat,agar masyarakat tidak merasa heran dan bertanya -tanya di dalam hati,”kemana pergi nya anggaran di tahun 2023 tersebut.

Pertanggung jawaban laporan pelaksanaan tersebut yang telah di paparkan keseluruhan nya kepada masyarakat melalui musyawarah bersama Lansung disampaikan oleh kades kepada Bupati melalui camat atau inspektorat paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun,

karena anggaran yang telah ditetapkan dengan Peraturan desa (Perdes) juga dilampiri: Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Kegiatan,dan lain-lain sebagai nya.

Adapun daftar Program yang Masuk ke desa yaitu,Laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes yang telah disusun oleh Bupati paling lambat bulan April Minggu ke 2. Karena Penginformasian kepada masyarakat melalui baliho,banner, papan pengumuman dan media informasi.

Karena dalam aturan Permendagri No 20 tahun 2018 pasal 70, seluruh Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBdesa yang telah di belanjakan kepada Bupati melalui Camat atau inspektorat setiap akhir tahun anggaran.

Laporan pertanggung jawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan peraturan desa.

Peraturan desa disertai dengan,laporan keuangan,terdiri atas laporan realisasi APB desa,dengan melampirkan cacatan laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan; dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa.

Berpedoman dalam aaturan UU Pasal 71 disebutkan laporan pertanggung jawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.

Bupati juga menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBdesa kepada menteri (kementerian desa)melalui direktur jenderal bina pemerintahan desa paling lambat minggu kedua bulan april tahun berjalan.

Dalam Pasal 72,laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Informasi paling sedikit memuat laporan realisasi APBdesa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai atau yang tidak terlaksana; sisa anggaran,dan alamat pengaduan.

Tores

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *