Kejati Sultra Akan Segera Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pertanian Muna Dari Kejari Muna 

Hukum423 Dilihat

Muna||TransTV45.com||Aliansi Pemuda Anti Korupsi Kembali Mendatangi Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Dengan Melayangkan Surat Secara tertulis , Tentang Permintaan SP2HP Secara tertulis Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Muna dan Permintaan Audiensi Secara Langsung Dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Terkait Mekanisme Proses Penanganan Dugaan Tipikor Pertanian Muna.

Selasa ( 5/03/2024 ).

 

Kedatangan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Tersebut Di kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Tidak lain dan Tidak bukan Untuk Mempertanyakan Status kejalasan Laporan Yg dilayangkan terhadap Dugaan korupsi pada dinas pertanian Muna Yang ditangani Oleh kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Yang Telah di disposisi di Kejaksaan Negeri Muna.

 

Irwan Sangia” Mengatakan, Dugaan korupsi pertanian muna tersebut justru di duga kuat di amankan Oleh kejaksaan Negri Muna.

 

” Terbukti sdh Hampir 6 Bulan kasus Tersebut Status nya Hanya berputar di Puldata dan Pulbaket Terus, Padahal obyek Dugaan Korupsinya Jelas. bahkan Lebih parahnya lagi kasintel Kejari Muna Meminta kami Untuk Menghadirkan seluruh saksi Di kejari Muna dan Meminta Seluruh Dokument Kekami, Sementara kami ini hanya masarakat biasa yg telah diamanatkan Undang Undang Untuk Melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi, Tapi mereka malah meminta kami untuk Mengambil alih tugasnya mereka untuk menghadirkan semua saksi dan seluruh Dokument.

 

“kami duga kuat kejari muna sengaja ciptakan skenario tersebut Untuk mengaburkan kasus dugaan korupsi pada pertanian muna ini agar kami para pelapor putus asa dan tidak Mempertanyakan laporan kami tersebut, “Ucapnya”.

 

Sementara itu Kepala kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Melalui Kasi C, “Pak Qyu”Mengatakan Kasus Dugaan Korupsi Pada Pertanian muna Tersebut Bakal secepatnya akan di tarik kembali oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara Agar penaganan Secepatnya di Proses.

 

” Kami Pihak kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara sudah Meminta Hasil perkembangan kasusnya secara tertulis di kejari muna, akan te tapi sampai pada hari belum ada laporan yg mereka samapaikan kekami tentang progres penanganan kasus dugaan korupsi pertanian tersebut dan kami anggap kejari muna tidak bekerja dalam mengusut kasus ini, Jadi secepat kami akan lapor pimpinan agar Secepatnya kasus di tarik kembali di kejati Ini “Ucapnya”.

 

Sementara itu Koordinator Aliansi Pemuda Anti korupsi “Hasidi” Mengingatkan kepada kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara agar kasus Dugaan Korupsi ini secepatnya di proses dan Semua Pihak” yg terlibat dalam kasus ini agar d proses, Termasuk notaris Atau PPAT yg mengelurakan akta hibah Tanah yg masih terikat Gadai kementerian KLHK Tebang Tunda dan apabila kasus ini tidak segera di usut maka kasus akan dilaporkan di Kejaksaan agung RI dan KPK RI. Ucapnya.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *