Wakapolda Sumsel Buka Pembinaan Katpuan Penyidik Polri Dan PPNS Dinas/Instansi/Balai Tingkat Provinsi Sumsel

Polda336 Dilihat

Palembang||TransTV45.com||
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan kemampuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) se-Provinsi Sumatera Selatan , guna mengimplementasikan Program Kapolri yaitu transformasi menuju Polri yang Presisi, ucap Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M.Zulkarnain,SIK,MSi saat membuka Kegiatan Pembinaan Katpuan Penyidik Polri dan PPNS dinas/instansi/Balai tingkat Provinsi Sumsel serta jajaran satpol PP Provinsi dan Kabupaten Kota TA.2024 Kamis,7 Maret 2024 di Ballroom Novotel Palembang.

Mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel ini mengatakan dalam pelaksanaan tugas penyidik PPNS, sebagaimana diatur dalam KUHAP pasal 7 (2)bahwa PPNS mempunyai kewenangan sesuai undang-undang yang menjadi dasar haknya masing-masing dan Dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah korwas penyidik polri, sedangkan Polri memiliki peran sebagaimana di dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 pasal 16 (1)huruf k bahwa Polri berwenang untuk memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada PPNS serta menerima hasil penyidikan PPNS untuk diserahkan ke JPU, Selain itu dalam peraturan pemerintahan Nomor 43 tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis terhadap polsus, PPNS, dan bentuk-bentuk Pam Swakarsa dapat melaksanakan kegiatan secara bersama-sama dengan mempedomani ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya.

Oleh karena itu dengan adanya kegiatan Binkatpuan PPNS ini diharapkan para pengembangan PPNS di seluruh daerah provinsi Sumsel dapat bekerja lebih optimal dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana yang menjadi kewenangannya. Apalagi tahun ini kita akan dilaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 di beberapa kab/kota di provinsi Sumatera Selatan, hal ini juga menuntut kita semua untuk untuk profesional dalam melaksanakan peran dan fungsi kita masing-masing,tandas Alumni Akpol 94

Sementara itu Kabareskrim Polri dalam sambutannya mengatakan
“Peningkatan pengetahuan dan keterampilan sangat diperlukan untuk mewujudkan penegak hukum yang profesional,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Polisi Wahyu Widada yang dibacakan Kombes Pol Riki Haznul SIK,MH di Palembang, Kamis.7 Maret 2024

Ia mengatakan kegiatan pembinaan peningkatan dan kemampuan penyidik Polri selaku pengemban fungsi korwas PPNS dan peningkatan kemampuan PPNS Di Provinsi Sumsel ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) KUHP dan Pasal 14 ayat (1) Huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

“Polri berusaha meningkatkan kemampuan PPNS dalam proses penyidikan tindak pidana sesuai lingkup kewenangannya melalui pemberian petunjuk, bantuan taktis, teknis dan bantuan personel terhadap pelaksanaan penyidikan yang dilakukan PPNS,” ujarnya.

Ia menyatakan sebagaimana diketahui bersama, bahwa kegiatan penyidikan merupakan salah satu sub sistem penegakan hukum secara nasional yang tidak dapat dipisahkan dengan sub sistem penegakan hukum lainnya.

“Pada hari ini, kami dari Bareskrim Polri mengadakan kegiatan pelatihan pembinaan peningkatan kemampuan dalam rangka mengimplementasikan program Kapolri yaitu transformasi menuju Polri yang presisi yaitu prediktif, responsibilitas, transparansi, transparansi berkeadilan,” katanya.

Menurut dia, salah satu road map transformasi Polri di bidang operasional adalah peningkatan kinerja penegakan hukum yang lebih profesional, akuntabel, transparan dan berkeadilan, melalui peningkatan sinergi criminal justice system antara penyidik Polri, PPNS dan penegak hukum lainnya.

Salah satu aksi nyata pelaksanaan proses penegakan hukum adalah dengan mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restoratif justice, dimana penegakan hukum tidak hanya melihat dari sudut pandang kepastian hukum saja, namun juga mempertimbangkan kemanfaatan serta keadilan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami berharap seluruh kementerian, lembaga yang memiliki PPNS dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai undang-und.

Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *