AIS MALINDAR : UP3 HARUS DIBAYAR, TETAPI…..

Breaking News2593 Dilihat

Saumlaki. TRANSTV45.Com. Utang Pihak III (UP3) menjadi tema menarik untuk dibahas karena telah merasuki bidang pemerintahan, sosial dan bahkan politik di daerah ini. jika ditelusuri, hampir semua penjabat Bupati KKT Pasca berakhirnya periode kepemimpinan Petrus Fatlolon yang dimulai dari Pa Indey, Pa Ruben sampai dan dengan Pa Rangkoratat, semuanya “tersandera” tema ini.

Hal ini karena Pemerintah Daerah merasa berkewajiban untuk menyelesaikan UP3 ini dan ini memang tak bisa ditawar-tawar, utang tetap harus dibayar.
Ais Malindar, salah satu tokoh Pemuda dari Organisasi Pemuda Katolik Komisariat cabang Kepulauan Tanimbar menjelaskan, Persoalan UP3 ini bukan barang baru bagi Organisasi Pemuda Katolik. Sudah sejak tahun 2018 silam, Pemuda katolik secara Organisatoris telah mengkritsi kebijakan pembayaran UP3 bahkan sampai pada zaman Pa Indey sebagai Penjabat Bupati tahun 2022 dengan melaksanakan kegiatan Aksi Keprihatinan di Taman Kota Saumlaki. Saya sependapat bahwa utang harus dibayar apalagi telah ditetapkan lewat putusan pengadilan tetapi harus juga memperhatikan mekanisme pembayaran sebagaimana yang diatur dalam tata perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Harus diakui bahwa UP3 cukup membebani APBD Kepulauan Tanimbar dan sangat berdampak pada Upaya peningkatan kesejahteraan warga Tanimbar. Menurut pantauan kami, pertumbuhan ekonomi Masyarakat Tanimbar sangat tergantung pada penghasilan para ASN yang bersumber pada APBD. Maka jika APBD tidak diatur dengan baik maka akan sangat berdampak pada ekonomi Masyarakat. Factor inilah yang menjadi alasan bagi kami Pemuda Katolik Komcab KKT untuk terus memantau perkembangan pembayaran UP3 apalagi Sebagian besar UP3 ini hanya milik orang tertentu, Atau kalau mau di katakan hanya mau di peruntukan untuk 1 orang pengusaha, jelas Ais.

Persoalan UP3 ini terus berlanjuut sampai dengan tahun ini. pada tanggal 08 Maret 2024 dalam rapat BANGGAR DPRD Kepulauan Tanimbar, publik dibuat kaget ketika ada usulan penambahan pembayaran UP3 sebesar 30 M Rupiah pada APBD 2024. Tentu saja ini cukup mengejutkan karena APBD Tahun 2024 sudah dibahas dan sudah disepekati bersama oleh pihak Legislatif dan Eksekutif bahkan sudah dievaluasi oleh Gubernur sebagai perwakilan pemerintah Pusat di daerah. Maka usulan penambahan ini dipertanyakan dan menjadi polemik dalam rapat BANGGAR yang pada akhirnya diputuskan lagi untuk dikonsultasikan dengan pihak Kemendagri pada tanggal 14 Maret 2024.

Terhadap polemik ini, kami dari Pemuda Katolik merasa perlu dan mendesak untuk harus mengeluarkan pendapat sebagai salah satu Ormas/OKP yang selama ini mengikuti proses perkembangan UP3. Organisasi Pemuda Katolik Komcab Kepulauan Tanimbar melalui saudara Ais Malindar menegaskan beberapa point sebagai berikut :
1. Kami dari Pemuda Katolik Komcab KKT setuju bahwa Utang harus dibayar, apalagi yang sudah memiliki kekuatan hukum Tetapi Harus Seauai Dengan Mekanisme pembayarannya perlu memperhatikan regulasi lain yang mengatur tentang tata cara pembayarannya dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
2. Upaya penambahan pembayaran UP3 puluhan milyar dalam situasi dan kondisi sosial-politik KKT saat ini jelas jelas akan berdampak buruk bagi ASN dan Rakyat Tanimbar.
3. Ada indikasi kuat bahwa Upaya pembayaran UP3 sarat muatan kepentingan segelintir orang yang nyaris tak pernah peduli dampaknya untuk warga masyarakat Tanimbar.
4. Kepada para Pemimpin di daerah ini, baik Legislatif maupun Eksekutif, hendaknya mendahulukan kepentingan Masyarakat daripada pribadi atau golongan.
Oleh karena itu, kami dari Pemuda Katolik Komcab KKT akan terus mengawal proses ini dan akan berupaya untuk menolak Upaya penambahan anggaran untuk pembayaran UP3. Upaya pengawalan ini kami akan lakukan dengan berbagai macam cara, termasuk turun ke jalan sebagai bentuk protes dari jalanan untuk para penguasa negeri ini, tegas Malindar dalam menutup. penjelasannya kepada media ini.

Sumitro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *