Diduga Kepala Kampung Suka Maju Ikut Bermain Di Bantuan Aspirasi

Breaking News90 Dilihat

Tulang Bawang-//TransTV45.com//-Kampung Suka Maju Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Dapat bantuan Aspirasi dari pemerintah pusat melalui dinas peternakan Kabupaten Tulang Bawang dalam bentuk uang 200 juta untuk peruntukkan Pengembangan Sapi yang di kelola bersama Kelompok Tani di kampung suka maju (13/03/2024).

Namun Bantuan tersebut diduga disalah gunakan oleh Oknum Kepala kampung Suka Maju Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Untuk mencari keuntungan pribadi sebagaimana menurut keterangan ketua kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut .

” Saya enggak tau apa apa kalau mau dapat bantuan tiba tiba saya dimintaiin cap untuk proposal terus abis itu Kakam bilang ke saya kalau untuk kandang sapi nya di rumah nya aja kandang itu dipoto terus dikirim ke dinas , ya saya sebagai masyarakatnya enggak berani menolak ” Ungkap Ketua Kelompok Tani yang dapat bantuan .

Ketika disinggung apakah ada musyawarah kepada anggota kelompok tani sebelum bantuan itu diterima ketua kelompok tani mengatakan ” Ya musyawarah itu di adakan setelah bantuan diterima karena kandang sapi udh ditentukan oleh kakam sendiri di rumah nya , maka banyak anggota saya menolak untuk mengembang sapi itu ” Ucap Ketua Kelompok tani

Sisi lain bendahara kelompok tani Kampung suka maju mengatakan ” Ya saya ini mas 0,1 alias enggak tau apa apa semua nya pak kakam , duit bantuan itu diberi secara cash secara bertahap , tahap pertama 100 juta tahap kedua 100 juta terus uangnya saya serahin semua ke pak kakam ” Ungkap nya

Tambah nya ” pokoknya saya terima beres entah abis berapa pembelian sapi 8 ekor , motor roda tiga , pembuatan kandang dan mesin untuk rumput, saya cuma tinggal tanda tangan SPJ aja terkait berapa yang habis enggak tau ” Ungkap Bendahara kelompok tani.

Ketika Awak media ingin menelusuri terkait hal itu kepada Kepala Kampung Untuk Konfirmasi atas Dugaan tersebut Namun tidak ada ditempat (12/03/2024).

Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Apabila Terbukti benar adanya dugaan memperkaya diri oleh oknum kakam tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *