Rustam Alami Luka Berat Akibat Penganiayaan dan Pengancaman, Kuasa Hukum Desak Polsek Bumi Raya Bertindak Tegas

Breaking News218 Dilihat
Foto: Rustam (korban) saat melapor di polsek

Morowali-TransTV45.Com// Tindak pidana kekerasan terjadi di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bumi Raya, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 06.30 Wita. Seorang warga bernama Rustam menjadi korban penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh tiga orang pelaku, yaitu Japaruddin, Jumsar, dan Triyanto. Aksi brutal tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni di kebun milik korban dan berlanjut hingga ke halaman kediaman Rustam.

Dalam peristiwa itu, ketiga pelaku mengeroyok korban. Salah satu pelaku bahkan mencekik leher Rustam dengan kekuatan besar hingga menyebabkan luka-luka berat dan nyawanya nyaris melayang.

Kondisi fisik korban saat itu sangat kritis akibat perlakuan kejam yang diterimanya. Pada hari yang sama, Rustam langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Bumi Raya guna mendapatkan perlindungan hukum dan menuntut keadilan.

Menanggapi kasus tersebut, Kuasa Hukum korban, Dr. Egar Mahesa., SH., MH., C.DM., C.MED., CPArb, didampingi tim hukumnya, menyatakan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan berat, dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dr. Egar memaparkan, perbuatan pengeroyokan yang dilakukan di tempat umum atau di hadapan orang lain diatur dalam Pasal 262 KUHP Baru. Sementara itu, tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan membahayakan nyawa diancam dalam Pasal 462 KUHP Baru, serta perbuatan pengancaman diatur dalam Pasal 448 KUHP Baru.

Ketiga pasal tersebut mengancam para pelaku dengan pidana pokok berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori V dengan nilai maksimal Rp500.000.000.

Dr. Egar Mahesa menegaskan bahwa pihaknya meminta Kepolisian Sektor Bumi Raya menangani kasus ini secara serius, teliti, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila penanganan kasus ini tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan profesional, kami selaku kuasa hukum korban tidak akan segan untuk melakukan koordinasi dan melaporkan hal ini kepada jenjang yang lebih tinggi, hingga ke tingkat Propam Polda Sulawesi Tengah, guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dr. Egar menyampaikan bahwa hingga saat ini kondisi psikologis korban masih sangat memprihatinkan. Rustam masih mengalami trauma mendalam dan merasa nyawanya senantiasa terancam. Rasa cemas dan takut tersebut muncul mengingat ketiga pelaku hingga berita ini diturunkan belum dikenakan tindakan penahanan atau pembatasan kebebasan.

Korban merasa tidak aman berada di lingkungan tempat tinggalnya sendiri. Pihak keluarga dan tim hukum juga khawatir jika keadaan ini dibiarkan berlarut-larut, korban berisiko mengalami gangguan kejiwaan yang lebih berat, seperti depresi atau ketakutan berlebihan yang berkepanjangan.

“Harapan kami, pihak Kepolisian Sektor Bumi Raya segera mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap ketiga pelaku agar proses penyidikan dan penegakan hukum dapat berjalan lancar.

Hal ini juga diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan jiwa korban serta memulihkan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkas Dr. Egar Mahesa.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan resmi telah tercatat di Polsek Bumi Raya. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pelaku sesuai aturan yang berlaku.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *