Kejaksaan Negeri Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Di Pimpin Bupati Rohul H Sukiman

Breaking News163 Dilihat

Rokan Hulu||TransTV45.com||Pasir Pangaraian Untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman kantor kejaksaan, Selasa (19/3/2024).

 

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Bupati Rohul, H. Sukiman didampingi Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH.MH, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SH.MH, Kasatpol pp dan pemadam kebakaran Rohul Gorneng, Kalapas, perwakilan pengadilan negeri, dan Kaban Kesbangpol Suarman.

 

Bupati Rohul H. Sukiman mengucapkan apresiasinya kepada pihak kejaksaan dan kepolisian atas kerjasama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan miras di Rohul.

 

” pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mencegah masyarakat dari terjerumus ke dalam penggunaan narkotika dan minuman keras, hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan,” katanya.

 

Sukiman menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada masyarakat.

 

Sementara itu, Jaksa Negeri Rohul, Fajar Haryowimbuko, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini melibatkan barang-barang hasil dari penindakan tindak pidana narkotika dan miras.

 

” Adapun Barang bukti yang dimusnahkan hari ini yakni minuman miras, ganja, Shabu, narkotika, pil ekstasi, hp, dan lainnya. Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif penyalah gunaan narkotika terhadap generasi muda di Rohul,” ungkapnya.

 

Dikatakannya lagi kejaksaan Rohul merencanakan rumah pembentukan Badan Narkotika Kabupaten untuk meningkatkan sinergi antara kepolisian, badan narkotika, dan kejaksaan dalam penanggulangan narkotika.

 

” perlunya rehabilitas bagi para pengguna narkotika atau pecandu ini sebagai bagian dari upaya pencegahan,” katanya.

 

Kemudian Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono menegaskan komitmennya dalam menanggulangi kasus narkotika. Dia menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Rohul.

 

” Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk perang terhadap narkotika untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak negatifnya. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata dari upaya bersama antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kesejahteraan di Kabupaten Rokan Hulu. Dengan sinergi yang kua,” ujarnya.

 

Diharapkannya juga Rokan hulu dapat menjadi wilayah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika dan miras, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi generasi muda.

 

Irwansyah Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *