Rokan Hulu||TransTV45.com||Pasir Pangaraian Perusahana Pabrik Kelapa Sawit PT SKA yang berdiri di Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Mendapat Teguran keras Dari Nini mamak, Datuk pemangku adat dan tokoh pemuda Desa Sei kuning Selasa 19 Mei 2024 Bertempat Di Aula Kantor Bupati Rokan Hulu ( Riau )
Dalam Mediasi tersebut di hadiri sejumlah pejabat yang berada di Rokan Hulu juga perwakilan pemerintah propinsi,Riau, yang berkaitan di bidangnya,
Dalam kesempatan masyarakat, tokoh tokoh masyarakat menyampaikan keluh kesah yang beredar di tengah tengah masyarakat, Suhar Deni menyampaikan, kami sebagai tokoh masyarakat sangat berterima kasih adanya perusahaan yang berdiri di desa kami, dan mengurangi pengangguran di desa kami desa Sei kuning, dan mengurangi angka kejahatan di desa kami Ter lebih lebih kasus ninja sawit / pencurian , sebut nya,
Namun didalam perekrutan tenaga kerja hanya sekitar 3 orang yang di terima yang selebihnya orang yang yang bukan masyarakat desa Sei kuning, Kami sebagai tokoh masyarakat sangat kecewa, Tambahnya,
Masih ditempat yang sama hulu balang yang penerima kuasa mewakili masyarakat Desa Sei Kuning menyampaikan, Kami masyarakat memang bodoh tapi jangan di bodoh bodohin, kami tetap berusaha gimana pun caranya agar ke aripan lokal bisa terjalin, dengan secara mupakat dan Musyawarah semua bisa di selesaikan, papar Alirman,
Namun Kami sangat kecewa Dirut PT SKA tidak hadir sesuai yang kita sepakati sebelumnya, Saya bisa menyampaikan kalau tidak bisa merangkul ke aripan lokal kami akan perjuangkan kemana pun, dan kami akan membuat aksi lebih besar lagi, sebutnya,
Masih di tempat yang sama Tokoh pemuda Rinal Hambali Menyampaikan Kami Atas nama pemuda Sei kuning Siap untuk membela desa kami, dan kami menuntut, Perekrutan Karyawan harus di kroscek cek kembali karna kami putra putri desa Sei kuning tidak di perhatikan PT SKA yang berdiri di desa kami, Terkait pencemaran lingkungan Perusaan harus melakukan pemulihan dan kedepan jangan lagi mencemari lingkungan desa kami, dan kami ada bukti bahwa pencemaran tersebut murni ikan mati sebut Rinal, Dan kami meminta perhatian dari PT SKA Dan Buruh bongkar muat
Kami ke aripan lokal yang meng kelola, sebab di desa kami tidak semua ber pendidikan tinggi, yang butuh bekerja sebagai buruh kasar, Apapun Upaya pihak perusahaan,
Tuturnya,
= Pihak perusahaan yang di wakili Robi menjawab,
Kami dari pihak perusahaan yang mewakili tidak bisa mengambil keputusan karna itu semua suda ada bagian masing masing, terkait pada perekrutan sampai ke aripan lokal serta SPSI nya saya menegaskan tidak bisa mengambil ke putusan,
Dan terkait pengambilan Air dari sungai kuning Itu memang benar, Karna ada ijin Dari dinas PU PR, sebut Robi seperti tak berdosa,
=Kepala desa Afdul Kholik Menyampaikan sambil menangis Saya sangat kecewa dengan kelakuan perusahaan ini, kalau tidak bisa perusahaan menerima ke aripan lokal silakan tutup PKS PT SKA itu, jangan beroperasi di desa Sei kuning, Saya sudah capek masalah itu terus belum lagi saya dituduh maha siswa menjual aset desa ke perusahaan PT SKA, Saya tidak mau dituduh seperti itu, sebagai perwakilan perusahaan tolong itu di jelaskan, jangan saya di fitnah terus, paparnya,
=Asisten II Skda Uya Kuya menyampaikan yang mewakili Bupati Rokan Hulu H. Sukiman menyampaikan, Mediasi ini kita tunda dikarenakan pihak Pemilik perusahaan tidak Hadir, dan akan kita lanjutkan 15 hari ke depan dan tidak ada alasan dari perusahaan lagi tidak bisa mengambil ke putusan, di disitu harus ada keputusan yang pasti,sebutnya mengakhiri.
Irwansyah Hasibuan