Palu||TransTV45.com||Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah kembali menerima tiga orang tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Palu , Rabu (20/3).
Kepala Rutan Palu, Yansen, mengatakan setiap proses penerimaan tahanan baru dilakukan dengan sangat teliti dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
“Penerimaan tahanan baru harus sesuai dengan aturan yang berlaku, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tahanan yang masuk ke dalam Rutan Palu telah memenuhi persyaratan administratif serta keamanan,” ujar Yansen.
“Proses penerimaan tahanan baru ini terdiri dari tahap verifikasi identitas, pemeriksaan fisik dan barang bawaaan serta pemeriksaan kesehatan. Hak ini dilakukan untuk meminimalkan risiko terjadi misdata, memastikan tidak adanya barang terlarang masuk kedalam dan mengetahui kondisi kesehatan mereka,” jelas Yansen.
Dalam menjalankan prosedur ini, Rutan Palu bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk para APH seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Kerjasama ini dilakukan untuk menciptakan sinergi dalam menjalankan setiap prosedur hukum yang ada.
Rut Yohanes