Diduga Belum Memiliki Ijin Dari Dinas Terkait, Ibrahim Sudah Berani Membangun Kandang Ayam

Daerah2285 Dilihat

Bengkayang Kalbar||TransTV45.com||Oknum warga Desa karimunting ibrahim/asri di duga telah berani membangun kandang ayam sekala PT dan belum mendapatkan ijin dari dinas terkait, Dusun Kembang Sari, Desa Karimunting, Kec. Sungai Raya Kepulauan, Kab. Bengkayang. Selasa 02/04/2024.

Oknum warga desa karimunting ibrabim atau biasa disapa Asri di duga telah membohongi warga setempat yang berjumlah kurang lebih 40 lebih orang dengan meminta tanda tangan persetujuan ingin memelihara ayam pribadi, dan bukan hanya warga sekitar tapi juga ketua Rt dan juga perangkat Desa.

Warga yang telah bertanda tangan merasa keberatan dengan pembohongan oleh AS kepada mereka, dan mereka ingin mencabut tanda tangan persetujuan tersebut.

Tanggapan ketua Rt 03 / Rw 07 Dedi Permadi, saya selaku ketua Rt tidak setuju dengan ada nya pembanguna kandang ayam skala PT, ini akan mengganggu lingkungan. Apa lagi kandang ayam tersebut dekat dengan pemukiman masyarakat dan juga jarak dengan sekolah dasar sekitar 200 metera, ini akan mengganggu aktivitas anak² belajar jika bau nya menyebar.

Mohon dari Dinas terkait untuk menindak lanjuti sebelum ini menjadi besar, kami sebagai warga sangat tidak setuju jika pembangunan kandangan ayam skala PT, dan kami persilakan jika ingin usaaha. Tapi jangan lah skala besar agar warga sekitar tidak merasa terganggu dengan pencemaran nya, Ucapnya.

“Lanjut warga inisial (IJ) awal nya ibrahim alias Asri minta ijin bikin kandang kambing di belakang rumah nya, dan bikin kandang ayam lewat Kubus, tapi Asri menyalah gunakan ijin dari warga dan Asri di duga membohongi warga supaya warga mau bertanda tangan.

Di duga Ibrahim alias Asri ini awal nya bekerja sama dengan PT.Ciomas Adi Satwa / japfa.

Setelah ada penimbuan Asri mengatakan bikin keramba Kepiting, dan (IJ) sedikit bertanya lagi dan Asri. Dengan sedikit bernada keras menjawab pertanyaan warga (IJ), (IJ) adalah salah satu warga yang ikut bertanda tangan persetujuan dan setelah tahu Asri ini menipu, (IJ) dan kawan – kawan menolak dan mencabut surat yang sudah di tanda tangani nya.

Setelah mediasi di Desa, kesepakatan warga dan pihak di desa untuk menunda pembangunan selagi belum ada ijin, tapi setelah dua hari dari mediasi Asri melanjutkan pembanguan lagi seolah – olah Asri ini kebal hukum, ucap oknum warga yang tak mau di sebutkan nama nya.

“Setelah ada nya penolak kan dari warga, kecamatan mengambil tindak kan memberikan somasi dengan melarang melanjutkan pembangunan sebelum ada ijin dari Dinas terkait.”

Dalam surat mediasi kandang ayam Rt 003 / Rw 007 dalam poin no 3. Tertulis Bahwa masyarakat sekitar menolak pembangunan kandang ayam tersebut dikarenakan masyarakat merasa dibohongi karena tidak sesusai dengan pernyataan awal dari pihak ibrahim alias Asri (secara lisan) sehingga masyarakat sepakat untuk mencabut surat persetujuan lingkungan yang sudah ditangani oleh masyarakat sekitarnya.

“Lanjut Sekdes karimunting Saleh menerangkan, bahwa sari pemerintah desa karimunting dalam hal ini telah melaksanakan tanggung jawab kami, yakni dengan mengundang elemen masyarakat Rt dan dusun setempat berserta pihak pengelola melakukan mediasi di kantor desa karimunting.

Dan telah menuangkan hasil mediasi tersebut dalam berita acara bahwa masyarakat setempat menolak ada nya pembuatan kandang ayam tersebut, namun hasil mediasi tersebuat tidak di patihi oleh pihak pengembang ternak tersebut.

Maka dari itu kami naik kan maslah ini di tingkat kecamatan dan dari pihak kecamatan mengeluarkan surat pemberhentian sementara sebelum mendapatkan ijin dari dinas terkait untuk pembuatan ijin.

Sebenar nya dari pemerintah desa tetap mendukung apa pun jenis usaha yang dikembakang oleh masyarakat, oleh karena hal itu dapat menumbuh kembangkan perekonomian warga dan menyerap lapangan perkerjaan dengan catatan tidak melanggar aturan yang berlaku”.Ucap Saleh.

“Diduga ada penebangan mangrove, Bahe ketua Lingkar menjelaskan bahwa Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pernyataan ini saya kutip dari salah satu media saat konferensi pers, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, seusai konferensi pers mengenai ”penambangan hijau”, mengatakan, pelaku penegakan hukum atas pembabatan mangrove ditentukan atas status kawasannya. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan, berhak mengusut dan memidanakan apabila kawasan yang dilanggar merupakan wilayah hutan konservasi.Tutur Bahe selaku LSM Lingkar.

Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *