JPU Kejaksaan Negeri Serui Ajukan Kasasi Atas Divonis Bebas Mantan Kadis Pendidikan Yapen

Breaking News43 Dilihat

Yapen||TransTV45.com||Menanggapi terkait putusan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen Ronny Theo Ayorbaba oleh Majelis Hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1 Jayapura pada Kamis 4 April 2024 beberapa waktu lalu, dalam kasus korupsi Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam jabatan (PSKGJ) kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pendidikan dengan Universitas Manado (UNIMA) tahun 2011 – 2015 yang merugikan Negara lebih dari Rp 6 Miliar , Kepala Kejaksaan Negeri Serui Hendry Marulitua menyampaikan atas putusan tersebut Jaksa telah mengajukan kasasi dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri di Jayapura.

 

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui langsung menyatakan kasasi dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri di Jayapura”.ungkapnya Sabtu (5/4/24).

 

Lebih lanjut Hendry Marulitua mengatakan bahwa putusan hakim tersebut tidak mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap perbuatan masing-masing terdakwa Rony, terdakwa Prof Maria, terdakwa Julius, dimana putusan tersebut telah mengabaikan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerjasama pengembangan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Negeri Manado TA. 2011 – 2016 dan 2019 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua tanggal 19 Oktober 2021 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.073.711.300,00 (enam milyar tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu tiga ratus rupiah).

 

Ia menilai putusan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, putusan tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

 

‘hasil audit BPK yang disebutkan adalah audit rutin, biasa setiap tahun yang dilakukan BPK bukan audit tujuan tertentu atau investigasi kasus, sedangkan jaksa penuntut umum telah membuktikan hasil audit investigasi kasus tersebut oleh BPKP wilayah papua ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut”.tegasnya

 

Mochtar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *