Belawan||TransTV45.com|| Seorang bandar narkoba, Supriadi (52) warga Tanjung Mulia diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuhan beserta barang bukti, Jumat (12/4/2024)
Darinya tersangka Supriadi (52) barang bukti diamankan polisi berupa 1 plastik klip sedang berisikan sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah ponsel, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Supriadi berawal dari informasi yang diterima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Gang Sekata Tanjung Mulia.
“Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu M. Sirait bersama anggota langsung melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan,” ungkap Kompol P.S. Simbolon, Sabtu (13/04/2024).
Dari hasil penggrebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka Supriadi beserta barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi sabu, 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah ponsel, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.
Penangkapan ini merupakan upaya Polsek Medan Labuhan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Azwin