Seorang Ibu Rumah Tangga Di Ciduk Polisi, Terlibat Kasus Pengedaran Pil Samcodin Ilegal

Breaking News1411 Dilihat

Bengkulu Selatan||TransTV45.com|| Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS alias Sa (30), warga Jalan Kapten Idris Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu selatan tampaknya tak kapok.

Meski pernah menginap di “Hotel Prodeo”, SS kembali berurusan dengan hukum. Parahnya, ia kembali diciduk polisi karena terlibat kasus yang sama yakni mengedarkan pil samcodin illegal.

SS tetap melakukan bisnis haramnya itu demi memenuhi kebutuhan hidup. Sa pun harus menanggung risiko atas perbuatannya tersebut.

Ia kembali diciduk polisi, sehingga harus merasakan kembali dinginnya tidur dibalik jeruji besi.

“Pelaku ini berstatus residivis. Dulu pernah ditangkap karena terlibat peredaran pil samcodin, yang bersangkutan divonis bersalah oleh pengadilan.

Tapi setelah bebas, kembali melakukan hal serupa, sehingga kembali ditangkap,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

Kepada polisi, Sa mengaku masih menjalankan bisnis penjualan pil samcodin karena butuh uang. Keuntungan yang menggiurkan membuat Sa tidak sanggup melepaskan bisnis tersebut meski resikonya sangat tinggi.

“Pelaku mengaku alasannya melakukan hal itu karena butuh uang untuk biaya hidup. Pelaku ini sudah berpengalaman dalam menjual pil samcodin, sehingga dirinya sulit lepas dari dunia ini, apalagi untung yang menggiurkan,” ujar Sarmadi.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *