Batanghari||TransTV45.com|| Aparat kepolisian melakukan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Ilegal Drilling di Wilayah Desa Bulian Baru Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari,Minggu (21/04/2024).
Unit Tipiter Satreskrim Polres Batanghari menuju ke lokasi dan mengamankan alat alat yang digunakan pelaku untuk menampung minyak bumi berupa tadmond berisikan minyak bumi, pipa serta memasang Police Line guna kepentingan penyelidikan.
Di lokasi terlihat aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan menanyakan beberapa orang saksi dan mengamankan barang bukti bukti, selanjutnya aparat kepolisian mengevakuasi barang bukti yang berhasil di temukan di tempat kejadian perkara, dari keterangan sementara di sekitar tempat kejadian aparat kepolisian tidak menemukan para pelakunya dan hanya berhasil menemukan beberapa barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H mengutarakan,”Penegakkan hukum terhadap pelaku Illegal Drilling sudah sering dilakukan berupa penutupan sumur minyak mentah agar tidak bisa digunakan kembali, tahun 2024 ini, sudah berapa kali perkara dengan beberapa orang tersangka yang saat ini sedang menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri Muara Bulian, tetapi upaya tersebut tidak membuat efek jera bagi para pelakunya,” cetus kasat Reskrim AKP Husni Abda. S.IK. MH
Pada kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Unit Tipidter pada hari Minggu 21 April 2024 berhasil mengamankan 4 tadmond yang berisikan minyak bumi, saat ini barang bukti tersebut diamankan di polres Batanghari guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pada kesempatan itu juga Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda S.I.K.,M.H berterimakasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi aktivitas ilegal drilling di desa bulian baru,” penegakan hukum akan terus dilakukan, harapan kita para pelaku aktivitas ilegal drilling dapat berhenti karena resiko yang ditimbulkan cukup berbahaya baik terhadap masyarakat sekitar maupun terhadap keselamatan jiwa para pelakunya,”harap AKP Husni.
Tim Redaksi