MIPC Perdana 2024 Di Sulteng, Dorong Perlindungan KI Dan Tingkatkan Ekonomi Kreatif!

Breaking News478 Dilihat

Palu||TransTV45.com|| 25 April 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) guna mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Perdana dilaksanakan di tahun 2024, MIPC Kemenkumham Sulteng yang dipusatkan di Hotel Best Western, Kota Palu, tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur, H. Ma’mun Amir, Direktur Jenderal KI, Min Usihen, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar serta Walikota dan Bupati Se-Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta mendorong para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya untuk mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi oleh hukum.

Kegiatan itu juga menuai respon positif dari seluruh Bupati dan Walikota di Sulteng. Hal itu, ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman bersama terkait peningkatkan layanan kekayaan intelektual.

“Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) ini merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kami berharap dengan kegiatan ini, semakin banyak masyarakat Sulteng yang mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi oleh hukum,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam laporannya.

Lebih lanjut, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa HKI memiliki banyak manfaat bagi para pemiliknya, baik pelaku usaha, peneliti, seniman, maupun penemu. HKI dapat memberikan perlindungan hukum atas hasil karya, meningkatkan nilai ekonomi karya, dan mendorong inovasi.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Sulteng untuk memanfaatkan HKI sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Sulteng,” tegas Hermansyah Siregar.

Hermansyah Siregar juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, H. Ma’mun Amir, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Min Usihen, serta seluruh Bupati dan Walikota di Sulteng atas dukungannya terhadap kegiatan MIPC ini.

“Saya berharap kegiatan MIPC ini dapat menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI di Sulteng,” pungkas Hermansyah Siregar.

Dalam sambutannya pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) perdana tahun 2024 yang diadakan di Palu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, H. Ma’mun Amir, menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng atas inisiatifnya dalam menggelar kegiatan ini.

Wagub Ma’mun Amir berharap kegiatan MIPC ini dapat meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Sulteng. Ia juga mendorong para pelaku usaha di Sulteng untuk memanfaatkan HKI sebagai salah satu strategi dalam mengembangkan usahanya.

“Saya sangat mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Sulteng atas inisiatifnya dalam menggelar kegiatan MIPC ini,” ujar Wagub Ma’mun Amir. “Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI dan mendorong mereka untuk mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi oleh hukum.”

Dalam Sambutannya, Min Usihen menjelaskan bahwa dengan memiliki HKI, para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu dapat melindungi hasil karyanya dari pembajakan dan peniruan. Selain itu, HKI juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dari hasil karya tersebut, serta mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru.

“Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam menggelar kegiatan MIPC ini. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Sulteng tentang pentingnya HKI dan mendorong mereka untuk memanfaatkan HKI sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan,” pungkas Min Usihen.

Kegiatan tersebut turut dimaeriahkan dengan pemberian sertifikat Indikasi Geografis Tenun Donggala, Sertifikat Paten, Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Merek dan Piagam Penghargaan serta dirangkaikan dengan penandatanganan MoU bersama Universitas Tadulako dan TVRI Sulteng.

Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap kegiatan MIPC ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI dan mendorong mereka untuk mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi oleh hukum. Dengan demikian, diharapkan HKI dapat menjadi salah satu faktor pendorong dalam meningkatkan ekonomi kreatif di Sulteng.

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *