Kakanwil Kemenkumham Sulteng: Pemantauan Inspektorat Jenderal Memperkuat Kinerja Dan Akuntabilitas

Breaking News386 Dilihat

Palu||TransTV45.com|| 29 April 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar sebuah pertemuan penting hari ini, menerima kunjungan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kantor Wilayah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kadiv Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, menyambut kedatangan Erbata Sri Muliatini, seorang Auditor Madya dari Inspektorat Jenderal. Mereka berdiskusi tentang berbagai aspek terkait dengan pelaksanaan pemantauan ini.

Kakanwil Hermansyah menyampaikan bahwa melalui kegiatan pemantauan ini, ia berharap Kantor Wilayah dapat mengidentifikasi potensi-potensi permasalahan dan kelemahan yang ada, sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah perbaikan dan pencegahan. Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memastikan bahwa semua proses dan tindakan yang dilakukan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, serta menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan integritas.

“Saya yakin, dengan kerjasama yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, hasil dari pemantauan ini akan memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan kinerja, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan sumber daya di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng. Kami berkomitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya,” Ungkap Kakanwil Hermansyah Siregar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua proses dan tindakan yang dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan adanya profesionalisme, independensi, serta menjaga integritas dalam setiap tindakan yang dilakukan.

Kegiatan ini direncanakan dilaksanakan selama 12 hari, dimulai dari tanggal 25 April hingga 10 Mei 2024. Rincian kegiatan mencakup periode perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang masing-masing telah ditetapkan dengan cermat untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan dari seluruh proses pemantauan yang dilakukan.

Dengan kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, diharapkan bahwa hasil dari pemantauan ini akan memberikan kontribusi yang positif dalam meningkatkan kinerja serta keamanan dalam pengelolaan sumber daya di lingkungan Kantor Wilayah tersebut

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *