Tingkatkan Efektivitas Dan Layanan Keimigrasian Di Kabupaten Poso, Kanwil Kemenkumham Sulteng Lakukan Koordinasi Perizinan Dan Informasi Keimigrasian

Breaking News396 Dilihat

Palu||TransTV45.com||30 April 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Koordinasi terkait Perizinan dan Informasi Keimigrasian di Kabupaten Poso. Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Eben Efen Rifqy Taufan, didampingi oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Irwan Saud.

 

Salah satu fokus utama koordinasi ini adalah memastikan status kantong-kantong atau tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Poso. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Disnaker Kabupaten Poso, Bapak Jen Kurnia Gembu, SH, diperoleh informasi yang menggembirakan bahwa tidak ada lagi kantong-kantong atau tempat penampungan PMI di wilayah tersebut.

 

Berita ini menjadi kabar baik bagi upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak PMI dan memastikan mereka mendapatkan pelayanan yang layak. Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau situasi dan memastikan nihilnya kantong-kantong PMI di Kabupaten Poso.

 

 

Selanjutnya, Kanwil Kemenkumham Sulteng menyambangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Eben Efen Rifqy Taufan, didampingi oleh Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian, Irwan Saud.

 

Kepala Disdukcapil Poso, Bapak Imanuel Jeffeson Tambayon, SE, menyampaikan informasi penting terkait Pernikahan Campuran WNA-WNI yang mana Terdapat satu pernikahan campuran antara Warga Negara Australia (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di Disdukcapil Kabupaten Poso.

Data ini penting untuk dicatat dan dipantau guna memastikan terpenuhinya hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pernikahan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Taklupa dalam kesempatan yang sama Kanwil Kemenkumham Sulteng juga menyampaikan terkait Batas Akhir Pengurusan Afidavit Anak Berkebutuhan Khusus (ABG).

yang akan berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 merupakan batas akhir pengurusan

Afidavit sendiri merupakan dokumen penting bagi ABG untuk mengurus berbagai keperluan, seperti pembuatan KTP, paspor, dan lainnya.

 

Olehnya Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait dalam rangka mendukung pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten serta dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan keimigrasian di Kabupaten Poso

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *