Kemenkumham Sulteng Dukung IPC Forum Tahun 2024: Wadah Kontribusi Dan Kolaborasi Penegakan Hukum KI

Breaking News135 Dilihat

Jakarta||TrensTV45.com||Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mendukung kegiatan Intellectual Property Clinic (IPC) Forum tahun 2024.

Hal tersebut diketahui, saat Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi yang juga merangkap sebagai Pelaksana Harian Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Raymond JH. Takasenseran, mengukuti secara langsung kegiatan IPC Forum yang dilaksanakan pada 7 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa Jakarta.

 

“IPC Forum merupakan sebuah solusi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berfokus pada penanganan dan pemberantasan kejahatan tindak pidana di bidang KI, baik pada tingkat nasional maupun internasional. Ini tentu, sangat baik dan pastinya kita juga berkomitmen untuk totalitas dalam melindungi segala hal yang berbasis pada kekayaan intelektual bangsa,” ungkap Raymond yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng. Selasa, (7/5/2024).

 

Dukung pun juga ditegaskan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. Menurutnya, pelanggaran kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) seringkali dianggap sebagai kejahatan tanpa korban.

 

Padahal hal tersebut mempunyai implikasi yang serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan keselamatan konsumen.

 

“Pelanggaran kekayaan intelektual ini tidak bisa dianggap biasa ya, efeknya sangat serius, dari ekonomi, lingkungan, hingga keselamatan konsumen juga,” kata Hermansyah Siregar.

 

Hermansyah Siregar berharap agar IPC Forum dapat terus dilaksanakan disetiap tahunnya, ia juga mengapresiasi atas kolaborasi antar Kementerian dan lembaga di Indonesia.

 

“Sangat baik ya, ini jadi harapan kita semua agar pelanggaran kekayaan intelektual dapat menurun bahkan tidak ada lagi, semoga saja forum ini bisa terus dilakukan,” harap Hermansyah Siregar.

 

Kegiatan IPC Forum tersebut dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa IPC dapat menimbulkan kerugian yang signifikan terhadap pemerintah dan dunia usaha dengan hilangnya pendapatan ketika produk palsu dan bajakan diimpor dan dijual. Hal tersebut tentunya sangat merugikan para pencipta, desainer, inventor, dan para pemilik KI lainnya.

 

“Setiap tahunnya, pelanggaran di bidang KI terus meningkat. Baik dalam bentuk pembajakan maupun dalam penggunaan produk KI secara ilegal. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pendekatan yang bersifat holistik dalam penegakan hukum di bidang KI,” ucap Min Usihen membuka kegiatan IPC Forum Tahun 2024.

 

Diketahui, Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) dalam laporan Special 301 Report oleh United State of Trade Representative (USTR) dan Watch List (WL) dalam Counterfeit and PWL oleh European Commission (EU).

 

“Pada tahun 2022 lalu, DJKI membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI atau yang disebut Intellectual Property Task Force dengan tugas dan fungsi pokok salah satunya untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Saat ini sudah ada sepuluh kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Ops KI,” jelas Min.

 

Kesepuluh anggota Satgas ini, antara lain DJKI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kejaksaan Agung.

 

Sebelumnya, beberapa upaya juga telah dilakukan DJKI dalam meningkatkan pelindungan KI did Inonesia, di antaranya pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan, perjanjian kerja sama dengan stakeholder baik dalam maupun luar negeri, serta pendidikan dan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

 

“Kegiatan IPC Forum diharapkan dapat menjadi platform yang mewadahi kontribusi dan penguatan kolaborasi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui DJKI, dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pelindungan dan pentingnya penegakan hukum KI di Indonesia,” pungkas Min.

 

Sebagai informasi, kegiatan IPC Forum diselenggarakan selama tiga hari pada tanggal 6 s.d. 8 Mei 2024 dengan beberapa pembahasan, di antaranya perkembangan pelanggaran KI secara online dan solusinya, efektifitas dan efisiensi sistem rakordasi untuk mencegah masuknya barang-barang palsu, sharing best practice mengenai penegakan pelanggaran KI untuk meningkatkan investasi, serta strategi untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *