Breaking News31 Dilihat

Dugaan Material Tak Sesuai Spesifikasi, BIDIKRI Minta Kajati Sumbar Teliti Proyek Jembatan Muaro Kalaban

 

PADANG, TransTV45.Com// Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIKRI) mengungkap dugaan ketidaksesuaian material dan lemahnya pengawasan pada proyek penanganan jembatan Muaro Kalaban, Tanah Badantuang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Lembaga ini mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera melakukan pemeriksaan silang antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta gambar teknis guna mencegah kerugian negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua BIDIKRI, Badrol Chan, SE, kepada wartawan Kamis, (2/7/2026), berdasarkan hasil pemantauan mendalam yang dilakukan timnya di lokasi pekerjaan pada 14 April 2026 lalu.

Proyek yang dimaksud adalah Pekerjaan Konstruksi Penanganan Jembatan Pile Slab Ruas 6012 – Muaro Kalaban–Tanah Badantuang STA 22900 (Km.105+150). Pekerjaan ini tertuang dalam kontrak nomor EP-01KJY2TX80FP8F3JWNHHHJ77XQ tanggal 11 Maret 2026 dengan nilai mencapai Rp11.151.635.000 bersumber dari APBN. Waktu pelaksanaan ditetapkan selama 296 hari kalender, dikerjakan oleh PT. Anathama Konstruksi Utama, serta diawasi konsultan PT. Dwikarsa Envacotama KSO PT. Cipta Strada KSO Laras Sembada.

Menurut Badrol Chan, di lokasi ditemukan penggunaan sirtu dan batu pecah, namun porsi tanah hitam justru lebih mendominasi dibandingkan kerikil. Hal ini dinilai sangat menyimpang dari spesifikasi teknis dan ketentuan dalam dokumen lelang.

“Lebih dari itu, pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumbar terlihat sangat lemah. Proyek senilai belasan miliar rupiah ini nyaris tidak ada aktivitas nyata di lapangan, yang terlihat hanya papan proyek berukuran 1×1 meter,” tegasnya.

BIDIKRI meminta Kajati Sumbar segera turun tangan sebelum proses serah terima pekerjaan (Professional Hand Over/PHO) dilaksanakan.

“Dana sebesar 30 persen dari nilai kontrak sudah dicairkan sebagai uang muka kepada kontraktor melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional Sumbar. Karena ini uang rakyat, kami bertindak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat mencegah korupsi,” tambahnya.

Pihaknya mendesak agar Kejati Sumbar meneliti apakah ada indikasi pemarkiran harga atau kecurangan lain yang merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar, Masudi, melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *