Madina||TrensTV45.com||Pemberitaan beberapa Minggu yang lalu tentang penemuan mayat di Desa Huta Padang kecamatan Ulu pungkut kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuat geger masyarakat sekitar.
Pasalnya dugaan sementara dalam beberapa pemberitaan penemuan mayat itu di mangsa hewan buas (Harimau). Kemudian beberapa hari kemudian di bantah camat setempat tidak ada harimau di daerahnya.
Polres Madina bersama Polsek Kotanopan terus melakukan penyelidikan dari kematian Arni ( 65).
Hasil Kerjasama Polres Madina, Polsek Kotanopan dan pemerintah desa Huta Padang, Pihak kepolisian juga pernah koordinasi dengan badan konservasi sumber daya alam ( BKSDA) tentang keberadaan sosok harimau, namun tidak menunjukkan adanya tanda tanda binatang buas tersebut di lokasi.
Polres Madina menggelar Pers Release terkait penemuan mayat wanita lansia (Arni) dan penyebabnya.
Kapolres Madina Arie Supandi Paloh SH,SIK dalam Pres Release itu menyebutkan Arni dibunuh oleh pria benisial P umur 32 tahun warga Huta Padang kecamatan Ulu pungkut.
Diungkapkan Kapolres awalnya penemuan mayat Arni diberitakan beberapa media Diduga di terkam harimau dan hari ini dipublikasikan bahwa Arni di bunuh P dari desa yang sama.
Arni dan P memiliki hubungan dekat sejak dua tahun yang lalu. Motif pembunuhan itu didasari Pelaku hendak menikah dengan wanita lain namun korban tidak setuju. Ada berupa ancaman dari korban jikalau tidak menikahi dirinya dia akan menusuk anak pelaku sementara Pelaku merupakan duda beranak dan Istrinya sudah meninggal dunia.
Ternyata Luka besar di kepala Arni merupakan benturan benda tumpul yang dihantamkan pelaku berulang-ulang sehingga mengeluarkan banyak darah dan akhirnya meninggal dunia.
” Diakui pelaku, korban dibunuh 50 meter dari tempat ditemukannya mayat Arni. Korban diseret pelaku dari tempat kejadian perkara (TKP). Diamankan beberapa barang bukti berupa daster, ikat pinggang dan lainnya oleh polres Madina.
Kapolres Madina mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Muhammad Hamka S.pd