Bone||TrensTV45.com||Menyikapi pembangunan jembatan tahun anggaran 2023 yang bersumber dari dana desa, di Dusun Tuan Lewo, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Ketua DPW” Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulawesi Selatan, H.M.Syarkawi” Angkat bicara, 17/5/2024.
Menurut H.M.Syarkawi kepada media, kalau pembangunan jembatan, di Dusun Tuan Lewo, Desa Tawaroe, yang dananya bersumber dari dana desa, tahun anggaran 2023, belum rampung, alias tidak terselesaikan tepat pada waktunya, patut diduga proyek siluman, (tak bertuan).
Kepala Desa Tawaroe melalui H.M.Syarkawi, terkait pembangunan jembatan, dianggarkan bersumber dari dana desa sebesar Rp 400 juta, tahun anggaran 2023, dana yang sudah terpakai sebesar Rp 293.409.000, dan masih ada tersisa Rp 106.591.000. katanya yang ditirukan H.M.Syarkawi.
Tanpa prasastiaa tidak diketahui informasi terkait anggaran yang dipergunakan untuk membiayai proyek yang bersumber dari dana desa, di Desa Tawaroe, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua DPW” LAN Sulawesi Selatan menuding pemerintah Desa Tawaroe, abaikan Undang-undang, tidak menaati peraturan dan perundang-undangan, sebagaimana Pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Atas Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, serta tidak transparan dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa.
Lanjut menyatakan, ada apa, “Kalau tidak ingin menyembunyikan supaya masyarakat tidak tahu dengan jumlah anggaran, sumber dana dan masa pekerjaan, ini patut diduga penggelembungan harga untuk meninggikan anggaran melakukan manipulasi proyek”.
Ia menjelaskan, proyek fisik tanpa prasasti, berpontensi ladang korupsi serta adanya indikasi dugaan laporan manipulasi fakta pembangunan yang bersumber dari dana desa merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN, yang ditujukan khusus untuk desa. Penggunaan dana desa, ujarnya.
“Sesuai undang undang keterbukaan informasi publik KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomer 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
H.M. Syarkawi menambahkan, adanya proyek fisik desa tawaroe yang tidak selesai akibat buruknya perencanaan. Jika direncanakan dengan matang, pekerjaan selesai tepat waktu. “Andai tertib sejak awal saya kira tidak terlambat. Seharusnya, semua proyek fisik desa rampung pada tanggal 31 Desember,” ungkapnya.
Ketua DPW. LAN Sulawesi Selatan, meminta kepada semua instansi terkait, khususnya inspektorat, BPK, Aparat Penegak Hukum(APH) Kejaksaan Negeri jangan hanya tutup mata adanya dugaan korupsi pembangunan jembatan siluman di Desa Tawaroe, yang tidak terselesaikan tepat waktu. Tegasnya.
Sementara itu, kepala desa tawaroe yang berusaha dihubungi, belum dapat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak mendapat respon, maupun via Whats App, hingga berita ini ditayangkan.
Indra