Diduga Oknum Honorer ATR/BPN Kubu Raya AG Alias D Kebal Hukum dan Bebas Laksana Burung Merpati

Berita178 Dilihat

Pontianak, Kalbar – TransTV45.com || Menanggapi pernyataan menteri ATR/BPN beberapa hari yang lalu bahwa sudah memiliki puluhan target terkait mafia tanah di Indonesia, agar masyarakat memiliki ketetapan hukum dalam urusan pertanahan, awak media ini perwakilan kalbar mencoba mendalami serta mencari tambahan informasi yang mana media ini telah beberapa kali memberitakan/menyuarakan hak masyarakat.

Di duga korban dari mafia tanah di kabupaten kubu raya Propinsi kalimantan Barat.
Awak media ini MHI mendalami informasi bahwa di duga oknum Honorer ATR/BPN kubu raya AG alias D memiliki kekuatan atau kebal Hukum.

Bahkan di duga oknum honorer ATR/BPN kubu raya AG alias D tidak bisa tersentuh oleh tim Satgas Mafia tanah yang di bentuk oleh POLDA KALBAR yang mana di duga hal ini di kuat kan oleh SP2HP tanggal 21 Oktober 2022. Nomor : B / 02.c / X / 2022 / Reskrim. Dan SP2HP tanggal 07 Desember 2022 Nomor : B / 02.d / XII / 2022 / Reskrim. Nomor LP : B / 153 / IV / 2022 / SPKT / POLRES KUBU RAYA / POLDA KALBAR. Tanggal 26 apri 2022.dalam keterangan kedua SP2HP tersebut bahwa akan ada peningkatan dari SAKSI menjadi TERSANGKA.akan tetapi sampai sekarang di duga oknum Honorer ATR/BPN KUBU RAYA AG alias D di duga menerima uang pungli sebesar Rp.50.000.000 dan Rp. 200.000.000.dari DPO POLDA KALBAR ARYANTO.

Aryanto bebas laksana burung merpati
Awak media ini Mewancarai ketua MAPI ( MASYARAKAT ANTI PUNGUTAN LIAR INDONESIA ) Region kalbar terkait fenomena di duga oknum honorer ATR/BPN KUBU RAYA AG alias D yang di duga kebal hukum.

Tidak ada satu orang pun di Indonesia yang kebal dengan hukum, semua masyarakat Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang ada di indonesia.

Beliau juga menambah kan dugaan oknum honorer ATR/BPN kubu raya AG alias D.yang di duga kebal hukum hal ini sudah di sampai kan kepada ketua umum MAPI di jakarta semoga ketua umum MAPI akan segera turun langsung ke kalbar.

Awak media ini mencoba kembali berkomunikasi ke pada oknum honorer ATR/BPN kubu raya AG alias D melalui pesan singkat WA untuk wawancara Akan tetapi sampai berita ini di turunkan belum ada balasan atau jawaban.

awak media ini berpedoman undang-undang PRES nomor 40 tahun 1999.pasal 18 ayat 1.( menghambat. Menghalangi wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat di pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 )||Jurnalis:Suparman

(Sumber:Ruslan Mahmud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *