Cirebon||TrensTV45.com||Ini Peran Pegi alias Perong di Kasus Pembunuhan Vina dan eky Cirebon Mengungkap peran Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky.
Pegi ternyata berperan sebagai otak kasus yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 tersebut.
Peran sentral tersangka Pegi itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024)
Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng motor melempari motor Yamaha Seon yang dikendarai korban Eky bersama Vina. Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover. Setelah itu, para pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.
“Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas,” kata Kabid Humas.
Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Di sini, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi mencium dan memperkosanya.
Pasca peristiwa itu, ujar Kombes Pol Jules, Pegi kabur ke Bandung. dia ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun di Bandung, Pegi menganti nama menjadi Robi Irawan.
Akibat perbuatan keji itu, ujar Kombes Pol Jules, pelaku Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP pidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.
Diketahui, terrsangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. “Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.
Ade Rohmana