Palu||TrensTV45.com|| Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengimbau kepada seluruh orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mendaftarkan anaknya yang sudah menginjak usia 18 tahun guna mendaftar demi bisa mendapatkan status WNI sebelum batas akhir 31 Mei 2024, hari ini.
“Kita imbau agar masyarakat pelaku kawin campur untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya sehingga berstatus WNI, ya tujuannya juga adalah untuk perlindungan dan kepastian hukum itu sendiri,” kata Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, kepada media, Kamis, (30/5/2024).
Hal itu berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Diharapkan bagi orang tua kawin campur ataupun anak kawin campur yang sudah menginjak usia 18 tahun ketika UU 12/2006 berlaku untuk segera mendaftar demi bisa mendapatkan status Kewarganegaraan Indonesia.
“Momen ini adalah kesempatan yang istimewa ya, kalau sudah melewati batas waktu 31 maret ini, bagi ABG yang mau menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni seperti pada Pasal 8 UU 12 Tahun 2006,” terang Hermansyah Siregar.
Ia menambahkan, kesempatan istimewa tersebut masih ditekankan tarif Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 5 juta. Namun, kata Hermansyah, jika melalui naturalisasi murni, besaran PNBP-nya mencapai jumlah 50 Juta Rupiah.
“Rugi sekali kesempatan baik ini dilewatkan, kalau naturalisasi murni itu biayanya sangat besar, PNBP-nya 50 Juta Rupiah lho,” imbuhnya.
Hermansyah pun menjelaskan bahwa untuk pengurusannya, para ABG dapat langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham di domisili masing-masing, termasuk Kemenkumham Sulteng serta dapat mengakses berbagai persyaratannya pada link: bit.ly/Pasal3a.
“Dapat langsung kunjungi Kantor Wilayah di domisili masing-masing, termasuk Kemenkumham Sulteng ya, akan kita fasilitasi dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Ia pun mengungkapkan program tersebut dilandasi karena menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur pokok suatu negara.
Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
Rut Yohanes