Perluas Perlindungan Ketenagakerjaan:BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Teken Kerjasama Dengan KSP Zaitun Dana Lestari

Breaking News207 Dilihat

Parigi Moutong||TrensTV45.com||BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, melakukan penandatanganan kerjasama dengan KSP Zaitun Dana Lestari Jumat (07/06/2024),Ketua KSP Zaitun Dana Lestari I Made Sutantra, mengatakan tujuan kerjasama ini adalah sinergi dalam memperluas coverage penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami sebagai koperasi simpan pinjam atau salah satu lembaga keuangan berharap turut andil dalam memberikan jaring pengaman sosial kepada setiap pekerja. Kita tahu bersama bahwa setiap orang memiliki risiko kematian dan risiko kecelakaan saat bekerja.

Dan kami tahu BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga Pemerintah yang punya credibility dalam memberikan jaminan itu karena kami juga sudah menjadi peserta. Kedepannya jika ada nasabah akan kami wajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.

Dikatakan saat ini, KSP Zaitun Dana Lestari telah mempersyaratkan kepada setiap nasabah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat bahwa status yang mendaftar adalah aktif bekerja atau aktif berusaha dan masih berusia minimal 17 tahun dan belum berusia 65 tahun.

Hanya dengan Rp 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan untuk 2 (dua) program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan dapat ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran menjadi Rp 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupaih) per orang per bulan.

Sementara itu Aisyah Papeo Ahli Waris Almarhum Abd San mengaku bersyukur dengan santunan yang diberikan BPJamsostek yang dinilai sangat membantu dirinya dan keluarga.

“Saya tidak menyangka begitu besar manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang awalnya saya ragu karena saya pikir hanya persyaratan biasa dan hanya bayar 16.800 rupiah per bulan. Tidak seberapa nominal iurannya tapi manfaatnya sangat membantu.

Saya mengajak kepada seluruh masyarakat yang punya usaha atau bekerja secara mandiri di Parigi Moutong agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,”tutur Aisyah haru.

Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi Sade mengatakan beberapa waktu lalu juga BPJS Ketenagakerjaan membayarkan manfaat santunan Jaminan Kematian dari hasil kerjasama dengan salah satu lembaga keuangan yang ada Parigi dan baru daftar sekitar 4 bulan peserta tersebut mengalami risiko meninggal dunia sehingga ahli waris berhak atas Jaminan Kematian sebesar 42 Juta rupiah.

Hal ini diakui mendorong sejumlah lembaga keuangan untuk memberikan perlindungan bagi nasabah yang melakukan pinjaman.

“Alhamdulillah, hari ini kami memperluas kanal daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui kerjasama dengan KSP Zaitun Dana Lestari, semoga kedepannya program BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Parigi Moutong terkhusus seluruh nasabah KSP Zaitun Dana Lestari yang masih aktif bekerja atau aktif berusaha dapat terus menjadi peserta,”terangnya.

Dikatakan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dari Januari 2020 hingga Maret 2024 Jumlah penerima manfaat program Jamsostek di Parigi Moutong sebanyak 4.639 penerima manfaat dengan besaran santunan sebesar 32,5 Milyar.

Menanggapi semakin banyaknya lembaga keuangan yang menjalin kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah A Syamsu Rijal,Sabtu (08/6/2024) menyambut baik dan berharap seluruh Lembaga Keuangan dapat memberikan perlindungan bagi seluruh nasabahnya.

Dikatakan meski memiliki berbagai manfaat dan mudah, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap harus eligible saat pendaftaran seperti kondisi memiliki pekerjaan yang menghasilkan.

Pada saat daftar pertama kali juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan sakit berkepanjangan serta aktif melakukan pembayaran iuran minimal 1, 2, 3, 6 atau langsung 12 bulan dengan premi 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau 201.600,- (dua ratus satu ribu enam ratus rupiah) per orang per tahun untuk 2 (dua) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Adapun Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dengan beberpa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi,”jelasnya.

Dikatakan untuk program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

 Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.

” Sementara untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bervariasi, jika pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) maka JHT per bulannya ditambah 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk segmen pekerja BPU iuran untuk 3 (tiga) program yaitu JKK, JKM dan JHT sebesar 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan.

Namun jika tenaga kerja pada Pemberi Kerja maka iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan % (persentase) dari upah yaitu JKK 0,24%-1,74% menjadi beban PKBU; JKM 0,3% menjadi beban PKBU; JHT 3,7% menjadi beban PKBU dan 2% menjadi beban pekerja; JHT 2% menjadi beban PKBU dan 1% menjadi beban pekerja,”tuturnya.

Menyadari besarnya manfaat menjadi peserta, dirinya mengajak seluruh masyarakat pekerja tanpa terkecuali yang memliki usaha dan atau pekerjaan seperti Petani, Nelayan, Pemanjat Kelapa, punya kios, berjulan/pedagang, untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *