Persidangan Pemeriksaan Lokasi Koperasi Citra Batu Sawar Permai Selaku Penggugat, Dengan PT. APL Selaku Tergugat

Daerah164 Dilihat

Batang Hari||TrensTV45.com||Sidang Lokasi Objek sengketa antara Koprasi Citra Batu Sawar Permai dengan PT. APL yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Ka’mis ( 13/ 06/ 2024), Jam 09.00 Wib. bertempat di lokasi Objek Sengketa dalam perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/2024/PN/Mbn.

 

Dalam persidangan Lapangan tersebut Koprasi Citra Batu Sawar Permai selaku Penggugat,dan pihak PT. Adi Mulia Palmo Lestari (APL)selaku Tergugat,

Pihak PT. APL menghadirkan saksi-saksi dari Koperasi Lubuk Intan, Namun mereka tidak bisa hadir mengikuti dalam persidangan lapangan tersebut

 

Sidang Lokasi Objek sengketa lahan terdebut dipimpin langsung oleh Majlis Hakim Ketua PN Muara Bulian dan didampingi oleh Majlis Hakim Anggota lainnya.

 

Ikut menghadiri kegiatan, Ketua dan Anggota Koprasi Citra Batu Sawar Permai yang didampingi Kuasa Hukumnya. Juga hadir pihak PT. APL selaku tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Juga hadir Kepala Desa Batu Sawar Halik, yang didampingi oleh pihak pemdes lainnya.

 

Diakhir Persidangan Lokasi Objek sengketa lahan ini,disampaikan oleh Majlis Hakim Ketua PN Muara Bulian. ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada kedua belah pihak yang telah hadir dalam persidangan Lokasi Objek sengketa yang berlangsung dilapangan ini, sehingga persidangan ini dapat berjalan dengan Kondusif, lancar dan aman.

 

Lanjutnya,”Kami dari Majlis Hakim berharap kepada kedua belah pihak dalam tahap demi tahap persidangan berlangsung jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, Sidang Lokasi Objek sengketa hari ini dinyatakan ditutup.”Ungkapnya.

 

Terpisah juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Koprasi Citra Batu Sawar Permai Riki mengatakan.

 

“Sangat disayangkan pihak saksi dari PT APL yaitu Koprasi Lubuk Intan dalam persidangan Lokasi Objek berlangsung mereka tidak bisa hadir, ia juga menilai pihak Koprasi Lubuk Intan tidak bisa mempertahan haknya yang dianggap selama ini persi mereka Koprasi Lubuk Intan mempunyai lahan yang berdomisili diwilayah Desa Batu Sawar yang bermitra dengan PT. APL.”Sebutnya Kuasa Hukum.

 

Tambahnya, “Menurut pandangannya Sejauh ini perjalanan sengketa lahan ini sudah mulai terang menerang terbuka dan benar bahwa pihak PT. APL tidak bisa membuktikan saat persidangan berlangsung, bahwa yang telah mereka lakukan terhadap Pola Kemitraan dengan Koprasi Lubuk Intan itu adalah salah, karena tidak bisa membuktikan apa yang mereka lakukan itu dianggap benar, sementara pihak PT. APL sudah membuat suatu perjanjian dengan Koperasi Citra Batu Sawar Permai yang berada di wilayah Desa Batu Sawar, hingga kini mereka tidak memberikan Hak-haknya yang tertuang didalam perjanjian itu.”Ungkap Kuasa Hukum.

 

Sambungnya, “Saya berharap kepada pihak Majlis Hakim PN Muara Bulian agar bisa membuka tabir, bahwa selama ini pihak Perusahaan telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian yang telah mereka lakukan antara pihak PT. APL dengan Koperasi Citra Batu Sawar Permai yang mana lahan yang di sengketakan itu berada didalam wilayah Desa Batu Sawar.”Tambahnya Riki.

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *