Kemenkumham Sulteng Gelar Pembinaan Dan Pengembangan JDIH

Hankam/Polhukam74 Dilihat

Palu||TrensTV45.com||Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Selasa, (25/6/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola JDIH dari berbagai instansi di wilayah Sulteng, termasuk dari pemerintah daerah, DPRD, dan perguruan tinggi serta menghadirkan 2 orang narasumber diantaranya, Kabag Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng serta Pustakawan Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional, penyelenggaraan pemerintah, serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Hermansyah mengatakan, JDIH diarahkan untuk dapat mendayagunakan kerjasama bahan hukum secara terpadu antara pusat jaringan dengan anggota jaringan, baik dipusat maupun didaerah secara terencana, tertib, teratur dan berkesinambungan berdasarkan standarisasi pola operasional yang seragam.

 

Pola operasional tersebut, kata Hermansyah, meliputi kegiatan yang berkaitan dengan fungsi dokumentasi yaitu mulai pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan serta penyebarluasan.

 

“JDIH ini diatur dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, yang memiliki tujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi diberbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya,” kata Hermansyah Siregar.

 

Lebih lanjut, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa Kemenkumham Sulteng terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen dan informasi hukum di JDIH.

 

Komitmen itu juga, katanya, wajib diikuti dengan pengelolaan Dokmentasi dan Informasi Hukum yang memiliki sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan anggaran yang baik.

 

“Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dimaksud adalah kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. Untuk itu, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum pusat JDIHN dan anggota JDIHN wajib menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia, dan anggaran,” terangnya.

 

Hermansyah Siregar pun berharap agar kegiatan tersebut dapat memberi dampak besar bagi pembangunan bangsa dan negara, khususnya kemajuan Sulawesi Tengah.

 

Selain itu, ia juga mengajak kepada seluruh pengelola JDIH dapat terus meningkatkan kerja sama, sehingga dapat menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah di Sulteng.

 

“Pertemuan ini akan intens kita lakukan, agar kerja sama dapat terus menguat. Fokus kita semua adalah bagaimana semua dokumen dan informasi hukum dapat lebih lengkap, akurat dan dapat diakses secara tepat,” tutup Hermansyah Siregar.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *