Berharap Kepada Pihak Berwenang Usut Tuntas Dugaan Kuari Tanpa Izin Di Kecamatan Muara Sahung

Breaking News55 Dilihat

Kaur Bengkulu || TransTV45.com || Di Kecamatan Muara Saung kabupaten kaur Provinsi Bengkulu, dugaan kuari Tampa izin sudah jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Senin,(01/07/2024).

 

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Hal itu dibuktikan pada beberapa waktu lalu, yang beredar isu dari kalangan oknum masyarakat terkait dugaan kuari ilegal yang sudah belasan tahun beroperasi hingga saat ini. Kuari tersebut diketahui diduga milik Ahmad Sarkasih yang terletak di Desa Ulak Lebar yang juga masuk dalam wilayah hukum (Wilhum) Polsek Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

 

Dengan adanya kuari yang diduga Ilegal ini, sudah barang tentu banyak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat serta kenyamanan lingkungan, salah satunya yakni tergerusnya tanah di sekitar lingkungan pedesaan, yang pada akhirnya sangat merugikan serta merusak Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Saung tersebut.

 

Dengan adanya permasalahan ini, tentu Organisasi Serikat Pers seluruh jurnalis Kabupaten Kaur selaku lembaga kontrol serta pilar keempat dari pemerintah, meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak dengan tegas serta menghukum para oknum penambang pasir ilegal  tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini, guna memberi efek jera bagi seluruh para oknum penambang pasir liar lainnya.

 

Apen Rozali selaku Ketua SPRI Kabupaten Kaur, ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media menyampaikan, “Saya dalam hal ini mewakili dari seluruh rekan-rekan media yang tergabung dalam Organisasi SPRI Kabupaten Kaur meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan kuari ilegal yang terletak di Desa Ulak Lebar Kecamatan Muara Sahung tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan tentunya permasalahan ini akan kami kawal hingga tuntas, ungkapnya Apen Rozali Ketua DPD SPRI Kaur.

 

Lebih lanjut Apen Rozali, “Apalagi dengan kami menyimak pemberitaan dari beberapa media online sebelumnya, bahwa Ahmad Sarkasih selaku pemilik kuari yang diduga ilegal tersebut yang dengan jelas menyebut bahwa beliau pernah memberi uang kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebesar Rp. 500.000,- walaupun hanya sekali-sekali, tentu hal itu tetap terkesan menyogok oknum APH demi keamanan beliau dalam menjalankan bisnis ilegalnya itu, dan tentunya kami minta hal ini juga di usut hingga tuntas oleh pihak yang berwenang, Tutupnya Apen Rozali ketua DPD SPRI Kaur.

 

Lukman Suhadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *