Rupbasan Kelas I Palu,Terima Kunjungan Tim Satuan Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung RI Perkuat Kerjasama Pengelolaan Barang Bukti

Breaking News158 Dilihat

Palu || Transtv45.com || 4 Juli 2024 – UPT Rupbasan Kelas I Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng menerima kunjungan dari tim satuan tugas Pengelolaan Aset Barang Bukti dan Sita Eksekusi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Republik Indonesia pada hari Rabu, 3 Juli 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan pertukaran pandangan antara Kejaksaan dengan Rupbasan mengenai masalah seputaran pengelolaan barang bukti.

Tim Jampidsus dipimpin oleh Ibu Sri Suhartini, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jampidsus RI. Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Palu, Haris Widi Atmojo dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Palu, Junaedi.

Kunjungan ini disambut hangat oleh Kepala Rupbasan Kelas I Palu, Usman. Dalam sambutannya, Usman menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Jampidsus dan berharap kunjungan ini dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan Rupbasan dalam pengelolaan barang bukti.

Sri Suhartini, S.H., M.H. dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memperkuat kerjasama dan pertukaran pandangan antara Kejaksaan dan Rupbasan mengenai masalah seputaran pengelolaan barang bukti. Hal ini meliputi penyitaan, penyimpanan, dan pemeliharaan barang bukti serta eksekusi suatu perkara yang meliputi sita eksekusi barang bukti pada ruang lingkup yurisdiksi Jampidsus RI.

Sri Suhartini berharap melalui kunjungan ini, terjalin komunikasi yang lebih baik antara Kejaksaan dan Rupbasan sehingga pengelolaan barang bukti dapat dilakukan dengan lebih optimal dan akuntabel.

Kunjungan Tim Jampidsus diakhiri dengan peninjauan langsung ke gudang penyimpanan barang bukti Rupbasan Kelas I Palu. Tim Jampidsus juga memberikan masukan dan arahan kepada Rupbasan Kelas I Palu terkait dengan pengelolaan barang bukti.

Diharapkan dengan adanya kunjungan ini, pengelolaan barang bukti di Rupbasan Kelas I Palu dapat dilakukan dengan lebih baik dan profesional, sehingga dapat mendukung penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tengah.

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *