Kabupaten Brebes telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten

Daerah101 Dilihat

Brebes – Transtv45.Com||Brebes tahun 2019-2039. Perda tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 23 Desember 2019. Perda RTRW Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 telah memasuki tahun kelima.

Berdasarkan amanat Pasal 93 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan.

Demikian disampaikan Penjabat Bupati Brebes melalui Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT saat membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten Brebes Tahun 2024 di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu, Selasa (30/7/2024).

“Saat ini Kabupaten Brebes sedang menyusun rancangan Perda Kabupaten Brebes tentang RTRW. Dalam prosesnya hingga nanti ditetapkan menjadi peraturan daerah tentu banyak upaya yang harus dilakukan baik dari pihak eksekutif, legislatif, maupun stakeholder lainnya dalam penyempurnaan muatan Raperda RTRW Kabupaten Brebes,” kata Sekda.

Sekda berharap semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Brebes bekerja maksimal. Sebab, tanpa dukungan dan bimbingan dari semua pihak, sulit kiranya Perda RTRW Kabupaten Brebes nantinya dapat diselesaikan dengan baik.

Salah satu tantangan besar bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam konteks penataan ruang adalah belum efektifnya sinkronisasi antara berbagai stakeholder yang terlibat dalam penyusunan kebijakan penataan ruang. Kondisi tersebut kemudian berimplikasi pada munculnya permasalahan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Pelaksanaan pemanfaatan ruang, lanjutnya, harus mengacu pada rencana tata ruang yang saat ini terintegrasi juga dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Dalam hal pengendalian pemanfaatan ruang, peran stakeholder dibutuhkan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan pengaturan yang sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Dalam hal ini, pengawasannya membutuhkan peran serta dari seluruh stakeholder baik pemerintah pusat dan daerah, akademisi, asosiasi profesi, swasta dan masyarakat.

Adanya urgensi untuk membangun kesamaan persepsi diantara semua stakeholder/pemangku kepentingan dalam menterjemahkan kebijakan penataan ruang, dapat dilakukan melalui pembinaan penataan ruang. Kegiatan sosialisasi penyelenggaraan penataan ruang yang hari ini dilaksanakan menjadi bagian dari upaya tersebut.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Brebes telah memiliki Aplikasi Sistem Informasi Rencana Tata Ruang (SIRENTANG) yang dapat diakses melalui hape Android maupun website dan beberapa kali mendapatkan penghargaan lomba Inovasi Pelayanan Publik Top 10 Kategori dua tahun keatas pada tahun 2022 dan 2023,” ucap Sekda.

Lanjutnya, Sirentang dimaksudkan untuk memberikan informasi spasial terkait penataan ruang sehingga masyarakat dapat mengetahui perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Brebes dengan mudah. Salah satunya yaitu memberikan pelayanan zonasi/informasi tata ruang kepada masyarakat dengan cepat, mudah, akurat dan nyaman.

Djoko berharap melalui sosialisasi ini, para kepala perangkat daerah Kabupaten Brebes dan semua pihak dapat menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat agar mengetahui tentang pentingnya penyelenggaraan penataan ruang ini.

Karena manfaat rencana tata ruang wilayah yaitu mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota, serta mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

Djoko menambahkan, hal ini juga sejalan dengan tujuan dan sasaran dari rencana pembangunan daerah Kabupaten Brebes tahun 2023-2026. Tujuannya yaitu terwujudnya peningkatkan dan pemerataan pembangunan prasarana dan sarana daerah, dengan sasaran meningkatnya penataan ruang dan infrastruktur yang terpadu, berkelanjutan dan berketahanan bencana untuk menopang perekonomian daerah.

“Juga bertujuan terwujudnya pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, dengan sasaran meningkatnya konsistensi kesesuaian dan terintegrasinya pembangunan daerah dengan rencana tata ruang wilayah,” pungkas Djoko.

Sekretaris Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (DPSDAPR) Brebes Seno Aji mengatakan, maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi tata ruang di masyarakat terutama masyarakat pedesaan yang sering didatangi oleh orang-orang yang berusaha menggunakan tanahnya. Pola ruangnya apa dan termasuk bagaimana cara memanfaatkan lahan atau sawah yang dia miliki untuk kepentingan apa, jadi melalui sosialisasi ini diharapkan agar lebih jelas dan tidak ada kesalahan dalam pemanfaatan ruang karena acuannya adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten Brebes.

Seno berharap supaya para pemangku kepentingan, stakeholder, masyarakat, para pelaku bisnis utamanya untuk bisa memahami penataan ruang secara keseluruhan, jadi tidak hanya separuh-separuh saja. Sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran-pelanggaran mengenai penataan ruang di wilayah tersebut

Dinas PSDAPR tidak hanya lakukan secara face to face saja, pihaknya juga sosialisasikan melalui Aplikasi SIRENTANG yaitu Sistem Informasi Rencana Tata Ruang yang berfungsi untuk menyebarluaskan informasi tata ruang kepada masyarakat dalam rangka pengendalian dan pemanfaatan ruang.

“Jadi, bagi warga masyarakat, para pemangku kepentingan, OPD, para stakeholder lainnya jika ingin mengetahui tentang informasi tata ruang tidak harus datang ke Dinas PSDAPR tapi bisa dilihat dan di download di handphone Android,” pungkas Seno.

( Aris hadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *