Hal tersebut ditegaskan oleh anggota LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Kamis (15/8/2024). “Sudah seharusnya BPKAD Kampar lebih serius untuk menertibkan seluruh mobil dinas,” terang nya.
Kita juga mendesak BPKAD Kampar untuk membuka ke publik nama mantan Bupati Kampar, matan ketua DPRD Kampar dan nama Pejabat Kampar yang masih menguasai mobil dinas yang bukan haknya untuk memakai mobil dinas, kata Daulat Panjaitan dengan tegas.
BPKAD Kampar jangan tebang pilih untuk mengusulkan penarikan mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya ke Ke Kasi Datun Kejari Kampar.
Menurut Daulat Panjaitan, baik itu mantan. Bupati, mantan Ketua DPRD Kampar dan mantan pejabat Kampar yang masih menguasai mobil dinas harus diusulkan juga penarikan mobil dinas tersebut ke Kasi Datun Kejari Kampar.
Para mantan pejabat yang tidak mau mengembalikan mobil dinas yang bukan lagi menjadi hak nya untuk memakai dan mereka tersebut tidak punya rasa malu dan sudah tepat untuk dilakukan penarikan paksa melalui pihak Kejaksaan.
Dilain sisi kata Daulat Panjaitan, Kasi Datun Kejari Kampar bisa melakukan penarikan mobil Dinas atas usulan dari Bupati Kampar dan sumber data nya berasal BPKAD Kampar. (Tim)