Perluas Perlindungan,BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pekerja Jasa Konstruksi

Breaking News105 Dilihat

Parimo-TransTV45.Com|| Dinas Pekerjaan Umum dan BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong, Selasa (20/08/2024) menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi dan sosialisasi penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) di Kabupaten Parigi Moutong.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Parigi Moutong Moh. Yasir mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pelaku usaha termasuk pekerja dalam sektor Jasa Konstruksi sangat penting sebagai bentuk perlindungan serta jaminan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Perlindungan Ketenagakerjaan saat ini bukan sekedar mau tidak mau, tetapi ini menjadi kebutuhan dasar bagi pekerja, karena kita tidak tahu kapan musibah terjadi, sehingga dengan adanya jaminan social ketenagakerjaan melalui BPJamsostek ini bisa lebih memberikan jaminan bagi pekerja bila mengalami kecelakaan kerja,”jelasnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi Sade mengatakan pihaknya secara intensi melakukan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada stakeholder termasuk kepada seluruh PPK, Pelaku Usaha Konstruksi dan Stakeholder terkait tentang pentingnya Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja sektor Jasa Konstruksi.

Hal ini dilakukan guna membangun kesadaran masyarakat khususnya pekerja tentang pentingnya memiliki perlindungan social ketenagakerjaan.

“Kita terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat pekerja terkait dengan pentingnya menjadi peserta BPJamsostek, karena kita ada banyak Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau untuk sektor Jasa Konstruksi ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja dengan beberapa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi,”terangnya.

Selain itu, BPJamsostek jelas Arfandi juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.

Pada kesempatan berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal mengatakan jaminan social ketenagakerjaan yang terus digenjarkan pihaknya saat ini telah sesuai dengan target pemerintah yang berupaya memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik Formal maupun Informal, dimana melalui perlindungan social ketenagakerjaan tingkat kesejahtraan pekerja dapat semakin baik serta mampu mencegah bertambahnya angka kemiskinan saat kepala keluarga mengalami musibah.

“Sesuai Permenaker 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, bahwa selain kewajiban mendaftarkan setiap proyek konstruksi ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga Pemberi Kerja diwajibkan melaporkan setiap perubahan dan penambahan tenaga kerja konstruksi beserta keluarganya dan untuk lebih jelasnya dapat memahami regulasi di Permenaker tersebut,”ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri dari perwakilan SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen, PPTK pada program dan pekerjaan konstruksi, RSUD, pihak asosiasi konstruksi se Kabupaten Parigi Moutong.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *