Karupbasan Kelas I Palu Mengikuti Pembukaan Kegiatan Penyusunan RKBMN Tahun 2026

Breaking News120 Dilihat

Palu-TransTV45.Com||-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palu Sulawesi Tengah, Kepala Rupbasan Kelas I Palu Idris Pirade,Didampingi Kasubsi Pamlola Johnson dan Operator BMN Rupbasan Kelas I Palu Takwin,mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026 yang bertempat di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kememkumham Sulawesi Tengah,Rabu (18/09/2024).

Acara ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulteng, M.Wahab Marawali, dan dihadiri oleh para Pejabat Administrator dan Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian di wilayah Kota Palu dan Donggala, serta para operator penyusun RKBMN.

Dalam sambutannya, M Wahab Marawali menyampaikan arahan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar. Beliau menekankan pentingnya penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) sebagai bagian dari perencanaan dan penganggaran dalam pengelolaan aset BMN.

“Dokumen RKBMN ini akan menjadi dasar untuk pengusulan anggaran kebutuhan baru (New Initiative) maupun penyediaan anggaran dasar (Baseline),” ujar Wahab.

Lebih lanjut, Wahab menjelaskan bahwa RKBMN harus disusun oleh Kuasa Pengguna Barang (KPB) berdasarkan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan, baik oleh pengelola barang maupun pengguna barang. Hal ini meliputi berbagai aspek, mulai dari pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, hingga penghapusan BMN.

Penyusunan RKBMN mencakup berbagai kegiatan seperti pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, serta penggunaan dan asuransi.

Kegiatan ini juga meninjau timeline penyusunan RKBMN untuk tahun 2026, yang diatur secara ketat. Mulai dari penyusunan tingkat wilayah hingga penyampaian dokumen RKBMN kepada Kementerian, semuanya diatur dalam jadwal yang rinci, dengan finalisasi penyusunan di tingkat Satuan Kerja (Satker) pada 25 September 2024.

Dengan adanya SBSK, para pengguna barang memiliki acuan yang jelas terkait spesifikasi dan jumlah barang yang dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan perencanaan pengadaan dan pemeliharaan BMN dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga.

Selain membahas RKBMN, Wahab juga menyoroti pentingnya Indeks Pengelolaan Aset (IPA) dalam kerangka Reformasi Birokrasi (RB). IPA bertujuan untuk mengukur kualitas dan kinerja pengelolaan BMN di tiap unit yang terkait, sekaligus menjadi alat evaluasi dalam pengawasan dan pengendalian aset negara.

Capaian IPA Kemenkumham untuk tahun 2023, yang didasarkan pada kertas kerja perhitungan IPA, menjadi tolak ukur penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

Dengan adanya arahan dan pendampingan ini Dengan adanya SBSK, para pengguna barang memiliki acuan yang jelas terkait spesifikasi dan jumlah barang yang dibutuhkan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan perencanaan pengadaan dan pemeliharaan BMN dilakukan secara efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan kementerian atau lembaga.

Idris pirade Mengungkapkan harapkan penyusunan RKBMN tahun 2026 pada seluruh satuan kerja kementerian hukum dan HAM dapat dilakukan secara efisien dan lebih akurat.

 

Rut Yohanes 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *