BENGKULU UTARA (BU) Transtv45.com 24-09-2024 Terkait pengelolaan lahan HPK dikawasan hutan milik negara yang dilakukan oleh PT. Sandabi Indah Lesatari pada wilayah BU 15 pada peta kerja kehutanan kabupaten Bengkulu Utara diduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak syah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah padan pasal 36 angka 17 dan angka 19 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang dengan ancaman pidana piling tinggi 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima Ratus juta rupiah).
Ini disampaikan oleh ketua Ormas garbeta dedi mulyadi mengingat persoalan ini diduga terkesan banyak pihak yang tutup mata atau pura pura tidak tau atas apa yang telah terjadi.
20 tahun lebih lahan kawasan HPK di kelolah oleh PT. sandabi indah lestari, saat ini di tuntut oleh masyarakat agar pemerintah dapat dikembalikan pemanfaatannya oleh masyarakat.
Kita sudah mengirim Surat terkait persoalan ini ke pemerintah pusat yaitu ke kementrian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia, bahkan kita sudah di fasilitasi oleh dirjen gakum kementrian LHK beraudensi pada tanggal 15 Agustus 2024dan kita sudah sampaikan semuanya, dan kita minta kementrian menghentikan pelepasan kawasan untuk PT. Sandabi indah lestarai kembalikan pengelolaan nya kelapa dan masyarakat dengan skema apapun yang penting pengelolaan bisa dilakukan oleh masyarakat, dan juga kita sudah konsultasi ke bagian humas kementrian LHK terkait kawasan HPK di kabupaten Bengkulu Utara, dengan penjelasan bahwa belum ada pelepasan kawasan HPK yang di BU 11 dan BU 15 pada peta kerja kehutanan kabupaten Bengkulu Utara, bahkan masyarakat pun bisa melihat status kawasan hutan melalui aplikasi Sigap KLHK, jelas ketua umum garbeta.
Jadi isu isu yang dihembuskan PT. SIL terkait yang dilakukan garbeta mendampingi tuntutan masyarakat itu tidak benar kita siap berikan bukti, jangan memanfaatkan kelompok kelompok kecil hanyalah pembodohan dan untuk memecah belah masyarakat, kami dari garbeta hanya ingin memperjuangkan mengembalikan fungsi dan pengelolaan hutan untuk Kesejahteraan masyarakat, silahkan buktikan dari pihak PT. SIL kalau memang sudah ada izin pengelolaan hutan HPK, krn sesuai dari hasil pertemuan perkopimda kabupaten Bengkulu Utara jawaban dari saudara Sultan sahril perwakilan dari PT. SIL masih menunggu keputusan menteri, itu didepan bupati dan aparat hukum, terkait pelepasan kawasan yang dikelolah, sedangkan mereka sudah kelolah lahan puluhan tahun kan aneh negera ini sudah jelas jelas ada pelanggaran kok masih juga pura pura tidak tau, jelas dedi….
By (cikak)