Ketum DPP LPLHI-KLHI Bekukan Kepengurusan DPW dan DPD LPLHI-KLHI se Provinsi Riau

Berita, Daerah130 Dilihat

Jawa Barat, TransTV45.com ||Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan dan Industri (DPP LPLHI-KLHI) secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan Pembekukan Kepengurusan sekaligus mencabut Surat Tugas dan Status Keanggotaan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LPLHI- KLHI Provinsi Riau beserta jajaran Pengurus Kota dan Kabupaten se Provinsi Riau dibawah pimpinan Sdr. Noverli berdasarkan Surat Nomor : SK-Skt:13.02/24/20.

Ketua Umum DPP LPLHI-KLHI, Mugni Anwari Titirleloby mengatakan setelah dikeluarkannya Surat Pembekuan dengan Nomor Surat : 332/SK/DPP/130/19.09.2024 terhadap DPW dan DPD LPLHI- KLHI se Provinsi Riau dan pencabutan hak keanggotaan sebagai Ketua DPW dan DPD LPLHI-KLHI se Prov. Riau maka sdr. Noverli dan jajaran dibawahnya dilarang untuk mengunakan dan mengatasnamakan kegiatan organisasi LPLHI-KLHI.

Selanjutnya, langkah ini dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) agar tidak terjadi polemik dan kepentingan pribadi yang mengatas namakan LPLHI-KLHI,” tegas Mugni.

Mugdi mengatakan telah menyampaikan Surat Keputusan ini secara tertulis kepada yang bersangkutan dan Instansi terkait secara resmi.

Kemudian DPP akan mengadakan perombakan Kepengurusan LPLHI-KLHI Provinsi Riau dan jajaran baik ditingkat DPW dan DPD LPLHI-KLHI se Provinsi Riau, dengan sudah mengeluarkan Surat Mandat kepada sdr. MOHAMMAD IRWAN berdasarkan SK DPP LPLHI-KLHI Nomor: 331/SK/DPP/130/19.09.2024 tentang PEMBERIAN MANDAT PEMBENTUKAN PENGURUS BARU DEWAN PENGURUS LPLHI-KLHI TINGKAT PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA PROVINSI RIAU.

Mugni Anwari selaku Ketum DPP LPLHI-KLHI berharap kepada penerima Mandat agar dapat melaksanakan pembetukan kepengurusan baru di Provinsi Riau selama 3 bulan terhitung dikeluarkannya Surat Keputusan Pemberian Mandat Pembetukan Kepengurusan Baru LPLHI-KLHI Provinsi Riau,” pungkasnya berharap.**(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *