Sambas, Kalbar – TransTV45.com ||
Dilarang saat hendak meliput terkait konfirmasi Pembangunan Proyek SMKN 2 Pemangkat wartawan media online dan Cetak, Ketua IWO – I kab Sambas Revie Achary akhirnya melaporkan oknum Satpam sekolah ke Polres Sambas.
Senin,7 Oktober 2024 .
Mengacu kepada undang undang tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana dijelaskan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Revie Achary Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online – Indonesia ( DPD IWO – I )
kab Sambas,saat diwawancarai oleh para awak media . Alhamdulillah kami hari ini melapor / bikin pengaduan ke polres sambas , langsung di terima oleh kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono beserta anggota Reskrim,”
tutur Revie .
Lanjut Revie , atas pengaduan / laporan ke Reskrim polres sambas , selain lisan juga laporan tertulis , photo photo , Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kliping puluhan Media yang tergabung di organisasi IWO – INDONESIA . ucap Revie .
Revie sampaikan sedikit peristiwa/ kejadian di SMKN 2 pemangkat.
Pada hari Senin tanggal 30 September 2024 Saya Berprofesi sebagai Wartawan dan ketua IWOI kab Sambas dan tiga (3) rekan saya yang berasal dari media , Kalimantanpost,News Investigasi,gbtvindonesia serta Ungkap fakta , Julian , Agus dan Jojon mendatangi Lokasi Proyek Pembangunan SMKN 2 di Pemangkat.
Bahwa disaat saya sampai di lokasi SMKN 2 dengan maksud untuk melakukan aktivitas profesi saya ingin menemui pihak yang bisa di mintai keterangan atau untuk di wawancara terkait dengan kenapa kegiatan proyek tersebut tidak memasang papan pengumuman atau plang proyek seketika itu datanglah seorang satpam yang bernama Sd dengan gaya Arogan menghalangi saya dan rekan rekan untuk meliput, sambil berkata kalau media di larang masuk untuk meliput proyek ini .
Arogansi yang tidak berdasar dari satpam yang bernama Sd terhadap saya dan rekan rekan selaku wartawan yangmana aktivitas kewartawanan kami telah dilindungi UU maka perbuatan dari satpam yang bernama .Sd secara jelas telah melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang ancaman pidananya 2 tahun dengan denda 500. juta.” Tegas Revie .
Di akhir wawancara , Revie , Julian , Agus dan Jojon empat awak media sangat berterima kasih apa yang kami sampaikan di terima dengan baik oleh pak kasat Reskrim polres Sambas AKP Rahmad Kartono dan beliau sampaikan , akan dikaji semua dan akan di panggil ke polres Sambas yang bersangkutan, satpam serta kepala sekolah dan Revie juga berharap ke pak kasat Reskrim selain satpam dan kepala sekolah , yang wajib di panggil juga kadis pendidikan , PPK nya dan Kontraktor/ Pelaksana proyek SMKN 2 Pemangkat ,” Tutup Revie.