Bogor – TransTav45.com || Pembayaran uang ganti kerugian pemutusan hubungan hukum dan Pelepasan hak pengadaan tanah Bendungan Cibeet Kabupaten Bogor tahun 2024 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum telah dilaksanakan pembayaran tahap I Desa Cariu berlokasi di Hotel Mutiara Cariu, hari Kamis (17/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citarum, Ir. Sandy Eryanto, BPN Bogor II, PPK Pengadaan Tanah, Sekcam Cariu, Babinsa Cariu, Kapolsek Cariu, Kepala Desa Cariu, perwakilan Bank BRI dan warga pemilik lahan.
Sandi Erryanto mengatakan bahwa hari ini kami dari Balai Besar Wilayah Sungai Citarum berharap dengan adanya pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Cibeet tahap 1 kepada warga pemilik lahan bisa berjalan lancar yang selama ini sudah melalui proses panjang dan keterlambatan pembayaran ganti kerugian ini bukan kesalahan siapapun tapi dengan dukungan semua pihak terutama para pemilik lahan dalam penyiapan berkas kepemilikan tanah sehingga mempercepat proses pembayaran.
“Untuk pembayaran ganti kerugian tahap I ini meliputi 102 bidang tanah dengan nilai Rp.102,36 milyar luas tanah 14,9 hektar, jadi harapan terbesar kami adalah untuk segera menyelesaikan pembangunan bendungan Cibeet, supaya manfaat bisa diterima oleh masyarakat”, tegasnya.
Lebih lanjut Sandy Eryanto menyampaikan bahwa proses pelaksanaan pembangunan Cibeet dilakukan studi selama 20 tahun dari sekarang jadi berapa lamanya kita menunggu dan betapa lamanya masyarakat juga menunggu pembangunan bendungan ini.
“Bahwa posisi as Bendungan masih tetap karena studinya sudah puluhan tahun, sekarang sudah optimal karena kalau ada pemindahan as jadi kacau, saya harap masyarakat mengerti keberadaan kami karena dari aspek sosial, geologi, topografi dan lainnya maupun desainnya sudah disetujui pak Menteri”, katanya.
“Kami mohon dukungan baik masyarakat, para media, LSM maupun masyarakat sekitarnya untuk mendukung percepatan pembangunan bendungan Cibeet”, pungkasnya.
Sementara itu warga pemilik tanah merasa senang dan puas karena waktu yang ditunggu-tunggu selama ini telah tiba saatnya pembayaran ganti kerugian tanah pembangunan bendungan Cibeet, walaupun masih terdapat beberapa warga pemilik tanah yang masih belum lunas pembayaran pajak PBB sehingga belum dapat dicairkan sebelum bayar pajak PBB.||Jurnalis:OSK