Trimen Harefa SH MH: Perpres 53/2024 Dibatalkan, PP 18/2017 Harus Segera di Revisi

Berita143 Dilihat

Jakarta, TransTV45.com||
Asosiasi DPRD Kota se Indonesia melaksanakan Rapat Kerja Nasional (RAKORNAS III) di Merlyn Park Hotel Jakarta dengan mengusung Tema “Kinerja dan Anggaran DPRD pasca Putusan Mahkamah Agung terkait Perpres 53 Tahun 2023.

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa, SH MH., (periode 2019-2024) dari Fraksi Partai Demokrat saat diwawancarai pada Rakornas tersebut, Rabu (23/10/2024) mengatakan , “Kita menyadari bahwa Putusan MA terkait Perpres 53 tahun 2023 merupakan bukti kurang cermatnya bidang hukum Kemendagri dalam menyusun aturan ini, kemudian ada Inkonsistensi pemerintah dalam memperlakukan anggota DPRD yang menurut UU 23/2024 adalah Pejabat Daerah namun dalam Implementasi hak keuangan justru dipersamakan dengan eselon 2 PNS, ini kan normanya sudah keliru dan salah, disampaikan dalam tanya jawab diskusi.

Trimen Harefa yang juga dikenal sebagai Advokat dan Konsultan Hukum ini dengan tegas menyampaikan bahwa posisi DPRD sebagai pejabat daerah memiliki tanggungjawab besar dan pekerjaan yang membutuhkan dukungan operasional, melalui keberagaman/multi partai, DPRD bisa menarik anggaran kedaerah lewat Parpolnya masing masing untuk membangun dapil nya. Kami mendorong ADEKSI membantu pemerintah dhi Kementrian dalam Negeri dalam merevisi PP 18 Tahun 2017, didalamnya disesuaikan kembali posisi DPRD sebagai pejabat daerah beserta penyesuaian dan peningkatan kesejahteraan anggota DPRD. Ini harus dimulai dengan regulasi, kita tidak mau konyol, nanti buat pepres baru digugat lagi batal lagi, jadi norma hukumnya dibetulin dulu baru kemudian uang harian dan representasi disesuaikan, BPK juga tidak perlu khuatir adanya penyimbangan dalam penggunaan anggaran di daerah.

Untuk diketahui bahwa Mahkamah Agung telah membatalkan perpres 53 tahun 2023 yang mengubah pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD, semula lumpsum menjadi at cost. Menurut mahkamah agung Lumpsum bertentangan dengan asas efesiensi dan efektifitas. Akibatnya DPRD seluruh Indonesia meradang akibat tingginya cost menjadi anggota DPRD di daerah. Atas kondisi ini ADEKSI melaksanakan RAKORNAS III.

RAKORNAS ADEKSI 2024 ini menghadirkan narasumber DR. Halilul Khairi, M.Si (Akademisi IPDN), Robert Na Endi Jaweng S.IP.,M.AP (Komisioner Ombudsman RI), Dra, Herny Ika S. Hutauruk (Plh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjend Otda Kemendagri), Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev (Plh Dirjend BAKD-KEMENDAGRI), dan Ayub Amali, SE.,MM.,Ak (Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta).||Jurnalis:EF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *