Rupbasan Kelas I Palu Keluarkan 2 Unit Mobil Hasil Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Breaking News22 Dilihat

Palu-TransTV45.Com || Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu pada hari ini telah melaksanakan pengeluaran basan baran berupa dua unit mobil roda empat,kamis 18 November 2024. Kendaraan tersebut, yakni Honda CRV dan Mitsubishi Pajero Sport, diserahkan kembali kepada pemilik aslinya, PT. Adira Dinamika Multi Finance.

Proses pengembalian ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5597 K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024 terkait perkara dengan terpidana An. Ilham. Mengingat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka Rupbasan Palu sebagai pihak yang ditunjuk untuk menyimpan barang sitaan, berkewajiban mengembalikan barang tersebut kepada pemilik yang sah.

Kepala Rupbasan Kelas I Palu, Idris Pirade, didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Tricipto, secara langsung menyerahkan kedua unit mobil tersebut kepada tim Kejaksaan Negeri Palu yang dipimpin oleh Kasi Pidum, Inti Astutik. Proses penyerahan berlangsung lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pengeluaran basan baran ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Rupbasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban penyimpanan barang sitaan serta mengembalikan barang tersebut kepada pemilik yang berhak setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Idris Pirade.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Palu, Inti Astutik, mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Palu dan Rupbasan Kelas I Palu dalam proses pengembalian barang sitaan ini. “Kami berharap kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin demi penegakan hukum yang lebih baik,” ungkapnya.

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *