Kabar Gembira, Kini Nasabah Koperasi MBGR Parigi Moutong Terlindungi BPJamsostek

Breaking News543 Dilihat

Parigi-TransTV45.Com || Usai dilakukan penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Konsumen Maju Bersama Gotong Royong (MBGR) Kabupaten Parigi Moutong dalam memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian kepada setiap nasabah.

Ketua Koperasi Konsumen MBGR Drs. Yulius Bokko mengatakan kerja sama ini memberi manfaat bagi nasabah Koperasi Konsumen MBGR.

“Harapannya kerjasama ini memberi manfaat bagi semua pihak ya, dimana kami mendapat jaminan kepastian nasabah tidak akan mengalami masalah ekonomi saat terjadi musibah kecelakaan kerja, sehingga hubungan kami dengan nasabah tetap baik.

Semua berkat kehadiran perlindungan dari BPJamsostek,”harapnya.Hal ini juga senada dengan yang disampaikan I Made Suana Manajer Koperasi Konsumen MBGR Parigi Moutong,

Dimana menurutnya selama ini para nasabah tidak memiliki Jaring Pengaman Sosial sehingga ketika ada risiko seperti kecelakaan kerja dan kematian tidak ada yang mengcover.

“Kerjasama ini merupakan solusi bagi Kami dan juga kepada nasabah yang manfaatnya besar,”jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Moutong Arfandi Sade mengapresiasi kerjasama ini, mengingat dengan adanya kerjasama ini maka semakin banyak pekerja yang terlindungi BPJamsostek.

“Bertambah lagi mitra kami yang berkenan membantu para nasabah yang notabene kebanyakan petani untuk dapat terdaftar aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU atau Bukan Penerima Upah, jadi daftar dan bayar bisa dilakukan di Koperasi Konsumen Maju Bersama Gotong Royong (MBGR),”ungkapnya.

Ditambahkan maksud dan tujuan kerja sama ini adalah sinergi dalam memperluas coverage penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan (universal coverage Jamsostek/UCJ) di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kedepannya setiap pelaku usaha, pekerja dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui MBGR Kabupaten Parigi,”ujarnya.

Pada kesempatan berbeda Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Andi Syamsu Rijal, Selasa (19/11/2024) mengatakan hingga saat ini pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh pekerja sebagai bentuk dukungan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mencegah bertambahnya angka kemiskinan.

“Sekarang ini perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah dan perusahaan, tapi semua pihak bahkan pekerja itu sendiri.

Jadi dengan semakin banyaknya pihak yang mau terlibat dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan tentu ini menjadi hal yang baik dan harapan kita bisa terus bertambah karena sekarang kan yang bisa menjadi peserta BPJamsostek tidak hanya pekerja Penerima upah tetapi juga peserta mandiri yang bekerja sendiri,”katanya.

Adapun syarat mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah aktif bekerja atau aktif berusaha dan masih berusia minimal 17 tahun dan belum berusia 65 tahun. Dimana untuk peserta mandiri dengan iuran sebesar Rp 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan,

Pekerja telah mendapat 2 manfaat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dan dapat ikut program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran menjadi Rp 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupaih) per orang per bulan serta dapat dibayarkan dimuka 12 (dua belas) bulan iuran.

“Perlu diketahui, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus eligible saat pendaftaran seperti kondisi memiliki pekerjaan yang menghasilkan, pada saat daftar pertama kali juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan sakit berkepanjangan serta aktif melakukan pembayaran,”tekannya.

Adapun Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dengan beberpa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.

“Selanjutnya program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.

Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi,”terangnya.

Sementara untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bervariasi, jika pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) maka JHT per bulannya ditambah 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk segmen pekerja BPU iuran untuk 3 (tiga) program yaitu JKK, JKM dan JHT sebesar 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan.

Namun jika tenaga kerja pada Pemberi Kerja maka iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan % (persentase) dari upah yaitu JKK 0,24%-1,74% menjadi beban PKBU; JKM 0,3% menjadi bebang PKBU; JHT 3,7% menjadi beban PKBU dan 2% menjadi beban pekerja; JHT 2% menjadi beban PKBU dan 1% menjadi beban pekerja.

 

 

 

Rut Yohanes

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *