Dugaan Korupsi Dana Desa di Bone, Kepala Desa dan Aparat Desa Terseret Kasus Mark-Up Proyek

Sulawesi selatan, Bone – TransTV45.com ||  Ketua DPP Lembaga Lsp3m Gempar, Drs.M. Saleh Situju, SH, MH, menyuarakan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa sappewali, Kecamatan ulaweng, Kabupaten Bone. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk Bendahara Desa, TPK desa, Kepala Desa (A.Taslim,S,IP), yang diduga telah melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa Tahun 2022 – 2023.

Anggaran Dana desa yang dipersoalkan mencakup:
1. Anggaran dana desa(2022) Sebesar Rp 386.035.569.

2. Anggaran dana desa(2023) sebanyak Rp 890.526.000.

Menurut Drs.M.Saleh Situju, indikasi tindak pidana korupsi dalam Anggaran dana desa di tahun 2022 dan 2023.Tidak transparan tidak tertera di papan Apbdesa dan proyek-proyek apa yang telah dikerjakan dan dana Desa yang telah digunakannya Kepala Desa (A.Taslim)dengan dugaan mark-up anggaran. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2022-2023, Kepala Desa hanya pekerjaan anggaran dana desa telah digunakannya tanpa alasan yang jelas.

“Inspektorat Bone harus segera mengaudit ulang anggaran tahun 2022-2023. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak bisa dianggap enteng,” tegas Saleh.

Saleh juga mendesak aparat penegak hukum, seperti, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ombustman Sulawesi Selatan, KPK Ri. untuk segera bertindak guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Sappewali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa A. Taslim, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini, baik melalui sambungan telepon / whatsap, maupun konfirmasi langsung.||Jurnalis:indry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *