Palu-TransTV45.Com || Penjabat (Pj) Kepala Desa Siweli, Mahfus, bersama kuasa hukumnya, Wawan Ilham, mengajukan laporan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa (14/1). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun Facebook bernama Sari RHI.
Menurut Wawan Ilham, tuduhan yang disampaikan melalui media sosial terhadap kliennya, Mahfus, tidak memiliki dasar yang benar. Tuduhan tersebut mencakup pemotongan gaji perangkat desa, bantuan langsung tunai (BLT), serta dana kader posyandu.
“Semua tuduhan itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik klien kami. Justru dugaan pelanggaran seperti ini diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Juniar beserta kelompoknya,” ujar Wawan.
Ia menambahkan bahwa Mahfus baru menjabat sebagai Pj Kades Siweli pada November 2024, sehingga tuduhan terkait gaji perangkat desa yang belum dibayarkan pada Mei dan Juni 2024 tidak relevan.
“Patut diduga ada tindakan mal-administrasi dan korupsi yang dilakukan oleh Kades sebelumnya, yaitu Juniar. Karena itu, kami berharap Ditressiber segera memproses laporan ini,” tegas Wawan.
Sementara itu, Mahfus menyatakan bahwa video yang beredar di media sosial telah merugikan dirinya, terutama karena video tersebut menyebutkan dirinya melakukan pemotongan dana dan korupsi, yang menurutnya tidak benar.
“Video ini telah membuat keresahan, terutama bagi keluarga saya dan anak-anak saya,” ucap Mahfus.
Sebelumnya, pada Rabu (8/1), sejumlah perangkat desa yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Andakara Mohamad Nasir Said & Partners juga melaporkan Mahfus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut terkait pemberhentian perangkat desa dan gaji mereka yang belum dibayarkan sejak Juli hingga Desember 2024.(*)
Red