Kapolsek Sungai Betung Iptu Pariani, S.H Bersama Forkopincam Pasang Imbauan Larangan PETI di Desa Suka Bangun

Berita20 Dilihat

Bengkayang, kalbar – TransTV45.com || Dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi fasilitas umum, Kapolsek Sungai Betung Polres Bengkayang, Polda Kalbar IPTU Pariani, S.H., bersama Plt. Camat dan Kepala Desa Suka Bangun, melaksanakan pemasangan imbauan larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa titik strategis di Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Selasa (24/12/24).

Pemasangan banner ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif PETI terhadap lingkungan sekitar, termasuk potensi kerusakan sumber daya alam dan fasilitas umum yang penting bagi masyarakat luas.

Selain memasang banner, rombongan juga melakukan pendekatan langsung dengan memberikan imbauan kepada penambang dan masyarakat yang ditemui selama kegiatan. Kapolsek mengajak mereka untuk beralih ke sektor usaha yang lebih berkelanjutan, seperti pertanian atau perkebunan.

“Kami memahami bahwa mengubah mata pencaharian tidak mudah, tetapi langkah ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan demi generasi mendatang,” ujar Kapolsek Sungai Betung.

Kapolsek juga menambahkan bahwa himbauan ini sejalan dengan program 100 hari pemerintah, yang mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan ketahanan pangan di daerah masing-masing guna mewujudkan swasembada pangan nasional.

Kegiatan berlangsung aman dan kondusif, diharapkan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk berhenti dari aktivitas PETI dan berkontribusi dalam menjaga alam serta mendukung program ketahanan pangan.

Sebuah Organisasi ikut menyoroti kegiatan PETI yang telah berani melawan hukum, saat awak media ini konfirmasi kepada sebuah Organisasi, LP KPK Propinsi Kalimantan Barat Mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Polsek sungai Betung.

Tapi apalah arti sebuah Himbauan bagi para penambang ilegal, karena Himbauan tidak ada konsekwensii hukum nya apabila dilanggar, kecuali ada UU Atau Perda yang dikeluarkan melarang aktivitas peti ini dan APH bisa tegas, mungkin bisa sedikit berdampak.

Kami dari LP KPK Propinsi mendesak, dalam hal ini Aparat penegak Hukum, baik Polsek, Polres dan Polda untuk bertindak tegas, kalau tidak, dampak kerusakan dan pencemaran akan semakin parah nantinya,” ucap Rudi Wisnu.||Jurnalis:Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *