Palsukan Dokumen Jual Beli Tanah, BS Terancam Dipidana!

Berita19 Dilihat

Lampung Utara-TransTv45.com Diduga memalsukan tanda tangan penjual yang telah meninggal dunia seorang pengusaha di Desa Baru Raharja Sungkai Utara ber inisial BS di didatangi sejumlah awak media Senin 3 Februari 2025.

Dalam hal ini guna meraih keuntungan diduga BS memalsukan surat jual beli dengan cara merubah tanda tangan seolah – olah penjual yang bernama wito ini masih hidup.

Padahal dari keterangan keluarga dari wito sebagai penjual tanah pak wito
Sudah meninggal dunia sebelum surat tersebut dibuat.

Diduga untuk mempermudah surat jual beli bisa langsung jadi tampa tetek bengek surat menyurat tampa melalui Notaris agar tidak memiliki biaya besar

Tampa sepengetahuan ahli waris diduga BS memalsukan surat dengan cara memalsukan tanda tangan orang yang sudah meninggal dunia.

Sedangkan ditemui dikediaman nya, BS yang dikenal dengan sebutan pak Haji, tidak membantah bila ia memang memalsukan tanda tangan dari pak wito sebagai penjual yang sudah meninggal dunia.

“Iya benar saya yang buat, tapi keluarga wito ini, kalau ada yang menuntut saya siap mengembalikan tanah itu, “dalihnya.

“Ya kalau mau dilaporkan silahkan aja saya tidak takut katanya menantang, awak media, kata pak Haji yang terkenal sebagai saudagar tanah ini,”ucapnya.

Sementara untuk diketahui jika mengacu dalam undang-undang pasal 263 KUHP bahwa siapa yang memalsukan dokumen di ancamannya hukum penjara selama 6 tahun penjara lamanya.

“Jadi jelas kami minta kepada aparat penegak hukum (APH) ataupun dinas terkait untuk menindak lanjuti atau menangkap oknum yang berinisial BS tersebut karena sudah memalsukan dokumen tersebut,”jelas salah satu wartawan.( Eddi Darmawan tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *