Lampung Utara TransTV45.com
terkait Kasus Penangkapan 4 orang karyawan PT . Jasa Oetama Blambangan (JOB) di Desa Blambangan Kec Blambangan pagar Kab Lampung Utara beberapa Waktu lalu.kamis (6/02/2025)
Tim Kuasa Hukum LBH -AWALINDO KABUPATEN LAMPUNG UTARA selaku penasihat hukum 4 orang pekerja dan karyawan PT JOB. Yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung mendatangi pengadilan negeri Tanjung karang guna menyampaikan fisik surat permohonan para peradilan dan ganti rugi dari kliennya selaku para pemohon terhadap Polda Lampung selaku Tomohon yang telah melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan dengan sewenang-wenang dan juga sekaligus mendaftarkan surat kuasa khusus guna mendampingi para pemohon menghadiri persidangan.
Dalam keterangannya direktur LBH-Awalindo Samsi Eka Putra, S.H. menjelaskan bahwa pengajuan permohonan praperadilan ini terpaksa harus dilakukan karena tindakan sewenang-wenang dari Termohon dalam hal ini Polda Lampung harus dapat diungkap demi hukum dan keadilan agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh termohon dalam menindaklanjuti laporan polisi nomor :LP/B/593/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNg. Tanggal 19 Desember 2024. Atas nama pelapor Nur Wahid. Ini telah berlebihan melanggar SOP mengenyampingkan azas praduga tak bersalah serta tindakan tersebut irasional atau tidak masuk akal.
Karena laporan polisi tersebut tanggal 19 Desember 2024 sedangkan penangkapan terjadi pada tanggal 19 Desember 2024 PKL 00.10. wib. Dengan demikian artinya dalam waktu 10 menit setelah termohon menerima laporan dari Nur Wahid langsung bergerak menuju TKP Yang jarak nya lebih kurang 100 km. Dengan waktu tempuh tidak kurang dari 2 jam. Hal inilah yang menjadi sesuatu yang sangat tidak Rasional.
Karena dalam kurun waktu kurang dari 24jam para pemohon yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 20 Desember 2024 mereka resmi ditahan di RUTAN Polda Lampung Sampai saat ini.
Di samping itu menurut Samsi para pemohon tersebut dapat di tetapkan sebagai tersangka harus memiliki 2 bukti permulaan yang cukup.
Bagaimana mungkin dalam kurun Waktu 10 menit. Termohon dapat menemukan/ mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Sehingga mereka bisa segera melakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka hingga penahanan dalam kurun Waktu 10.menit.
Lalu dua alat bukti permulaan apa kiranya yang telah didapat oleh termohon sebagai dasar termohon melakukan penangkapan penetapan tersangka sampai dengan penahanan. Terhadap diri para pemohon
Kapan pelapor dan saksi diperiksa dimintai keterangannya.???
Sangat tidak mungkin kalau termohon telah memeriksa pelapor dan dua orang saksi dalam waktu 10 menit.
Artinya dalam hal ini Polda Lampung selaku Tomohon telah melakukan penangkapan penetapan tersangka dan penahanan sebelum didapat kan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu kuasa hukum PT JOB juga menjelaskan bahwa ada pengakuan dari pemohon yang menyatakan bahwa dirinya mendapat intimidasi dan penganiayaan oleh termohon agar dia mau mengakui dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya dan tidak sesuai dengan apa yang ia ketahui nya
Hal tersebut berhasil didokumentasikan di dalam sebuah rekaman video yang memperlihatkan bukti penganiayaan ada beberapa luka baret bekas pukulan benda tumpul di punggung pemohon.
Hal ini sangat jelas dapat membuktikan bahwasannya saat di BAP mereka dipaksa untuk mengakui dan menandatangani BAP tersebut.
Selain daripada itu masih banyak lagi tindakan termohon yang dilakukan secara sewenang-wenang bahkan ada kemungkinan bahwasanya laporan polisi tersebut adalah laporan palsu.
Karena peristiwa pidana yang disangkakan tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi.
Dalam melakukan tindakan di TKP termohon juga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau perampasan terhadap aset-aset PT.JOB.
Yang nantinya semua itu akan kita ungkap di persidangan nanti” pungkasnya.
( Arozi dan Tim )