Diduga Kios Pupuk di desa Semuli jaya melakukan penggelembungan Harga.

Berita24 Dilihat

Lampung Utara.Trans.TV45.Com
Diduga kios pupuk padila tani yang ada di desa Semuli jaya Kec. Abung Semuli menjual pupuk di atas harga HET.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada pemilik kios pupuk, ia tidak membenarkan ada nya penggelembungan harga menurut pemilik kios.selasa (25/02/2025)

Sebelum nya awak media juga memintai keterangan kepada ketua kelompok tani bapak Arif bahwasanya iya mengambil pupuk subsidi Urea Rp.120.000 sampai Rp.125.000 dan Ponska Rp. 140.000 dari kios pupuk Padilah tani yang berada di pasar Semuli jaya, dan kemudian Arif menjual pupuk kepada petani melebihi Rp.5000 dari kios pupuk Padilah tani

Sendangkan sudah jelas Pasal 44 undang-undang No.7 tahun 2014 , apabila kios pupuk menjual pupuk di atas harga HET ,maka dapat di kenakan Sanski, pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dan juga diduga penggunaan pupuk subsidi tersebut tidak sesuai peruntukannya tanamannya.
Kami meminta kepada pemerintah daerah Lampung Utara yang terkait agar men stop pengiriman pupuk bersubsidi di desa Semuli jaya.

Dan kami meminta untuk Aparat penegak hukum (APH) agar kiranya dapat menindaklanjuti dugaan pemilik kios pupuk tersebut agar di proses lebih lanjut apabila betul terbukti menjual diatas harga HET perlu harus di tangkap agar tidak ada lagi mafia mafia pupuk.

( Muhammad Pamuji Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *