Tanjungpandan Belitung TransTV45.com Sat Reskrim Polres Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol ilegal pada Senin, 03-03- 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Toko Angel yang berlokasi di Jalan Pilang, Kecamatan Tanjungpandan.P
enangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Menumbing 2025 yang bertujuan menindak peredaran minuman beralkohol ilegal selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Opsnal Sat Reskrim bersama personel Sat Samapta Polres Belitung melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut. Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MS, pemilik toko yang diduga aktif menjual minuman beralkohol secara ilegal.
AIPTU Ton Tosan selaku Katim Operasi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 147 botol dan kaleng minuman beralkohol dari berbagai jenis.
“Saat ini, pelaku MS beserta barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AIPTU Ton Tosan.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan.
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitiya Putra, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi awak media, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa guna memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Belitung, terutama selama bulan suci Ramadan,” tegas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal serta memahami dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan.
HS & Tim Redaksi