Diduga Bertindak Bak Aparat, Sejumlah Pria Jemput Paksa Pekerja Kebun di Sekijang, Gajah CS Dampingi Anggota Buat Laporan ke Polsek Tapung Hilir

Tapung Hilir Kampar, TransTV45.com ||Dugaan tindakan intimidasi, pemaksaan hingga ancaman kembali mencuat di wilayah Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Peristiwa ini menyeret nama sekelompok orang yang Diduga dipimpin oleh seseorang bermarga Tampubolon dalam insiden penjemputan paksa terhadap sejumlah pekerja kebun sawit di area lahan 50 hektare milik Roni Saing.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Tapung Hilir dengan nomor laporan pengaduan: STTP/53/V/2026/Riau/ResKampar/SekTaphil tertanggal 12 Mei 2026.

Berdasarkan salinan laporan pengaduan yang diterima media, pelapor bernama Lase mengaku mengalami dugaan tindakan pemaksaan dan ancaman saat dirinya bersama beberapa rekannya sedang beristirahat di rumah kebun (mes) di wilayah Desa Sekijang pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut keterangan korban, situasi mendadak berubah tegang ketika sekelompok orang datang menggunakan mobil dan sepeda motor ke lokasi kebun. Kelompok tersebut disebut langsung meminta para pekerja keluar dari mes dan diduga melakukan penarikan paksa terhadap beberapa orang di lokasi.

“Awalnya kami sedang istirahat di mes kebun. Tiba-tiba datang beberapa orang dan meminta kami ikut ke Polres Kampar. Kami tidak tahu persoalannya apa dan tidak ada surat ataupun aparat resmi yang menunjukkan dasar membawa kami,” ujar Lase kepada awak media di halaman Polsek Tapung Hilir, Selasa (12/5/2026).

Lase mengaku dirinya bersama rekannya sempat merasa tertekan dan ketakutan karena dibawa menggunakan kendaraan oleh rombongan tersebut menuju arah Petapahan.

“Yang kami pertanyakan, apa hak mereka membawa kami seperti itu? Seolah-olah mereka punya kewenangan melebihi aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Di tengah perjalanan, korban mengaku berhasil menghubungi pimpinan kelompoknya yang dikenal dengan nama Gajah dan CS nya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada jajaran Reskrim Polsek Tapung yang akhirnya melakukan penghentian terhadap rombongan di Jalan Lintas Petapahan.

Korban menyebut setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polsek Tapung, mereka akhirnya diperbolehkan pulang.

Sementara itu, Gajah CS yang turut mendampingi anggotanya saat membuat laporan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Jangan ada lagi tindakan premanisme di bumi Lancang Kuning ini. Kalau memang merasa memiliki legalitas atau hak atas lahan, silakan tempuh jalur hukum dan buktikan secara resmi, bukan dengan cara-cara intimidasi,” tegasnya.

Berdasarkan kronologi dalam laporan pengaduan, peristiwa tersebut diduga dapat mengarah pada beberapa unsur pidana, di antaranya:

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan.

Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Pasal 368 KUHP apabila ditemukan unsur intimidasi atau ancaman dengan tujuan tertentu.

Pasal 170 KUHP jika terdapat unsur kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Selain itu, tindakan membawa seseorang tanpa dasar hukum dan tanpa kewenangan aparat penegak hukum berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran terhadap hak kebebasan warga negara sebagaimana diatur dalam KUHP dan prinsip perlindungan HAM.**Redaksi Kampar Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *